Lompat ke isi utama

Berita

Dalami Pembuatan Putusan, Bawaslu Tulungagung Ikuti Diskusi Penyusunan Putusan Administrasi Pemilu

  • Reporter : Lylia Puji Rahayu
  • Editor : Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I.
Peserta Kegiatan Diskusi Legal Drafting/Penyusunan Putusan Administrasi pada Pemilu

Surabaya (tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu Kabupaten Tulungagung kembali mengikuti kegiatan diskusi mingguan pendalaman penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan dalam rangka persiapan Pemilu serentak Tahun 2024 seri ke – 10 dengan tema “Legal Drafting/Penyusunan Putusan Administrasi pada Pemilu”. Kegiatan diskusi yang rutin diadakan setiap minggu ini, digelar oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring pada Kamis (28/07/2022).

Penyusun putusan idealnya mempertimbangkan aspek yuridis, aspek sosisologis dan aspek filosofi.  Maksud dari aspek yuridis adalah putusan yang memenuhi aspek yuridis hukum tertulis, yang mendasarkan pada pasal-pasal peraturan perundang-undangan. Aspek sosiologis yaitu putusan yang tidak bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (kebiasaan masyarakat). Sedangkan aspek filososfis adalah putusan yang tidak hanya mendasarkan pada teks Undang-Undang yang tersurat, tetapi berdasarkan pada semangat atau roh atau latar belakang lahirnya peraturan perundang-undangan.

Putusan Bawaslu, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota dikeluarkan sebagai bentuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu yang berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan putusan Bawaslu ini dikeluarkan berdasarkan atas temuan atau laporan tentang pelanggaran administrasi yang diterima dan diregister sehingga mengharuskan Bawaslu untuk memutuskan pelanggaran administrasi Pemilu.

Pemaparan Materi dalam Diskusi Legal Drafting/Penyusunan Putusan Administrasi pada Pemilu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Ikhwanudin Alfianto mengingatkan kembali pada jajaran Bawaslu Kabupaten Kota bilaman Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang menyelesaikan dugaan pelanggaran administrasi dengan pemeriksaan yang outputnya berupa putusan.

Sehingga melalaui kegiatan ini, Ikhwanudin menghimbau seluruh Kordiv PP Bawaslu Kabupaten Kota untuk mendalami lagi proses penyusunan putusan yang benar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

“Marilah kita bersama-sama belajar dalam menyusun putusan, baik putusan pendahuluan, putusan dan putusan cepat. Berbeda dengan Pemilu tahun 2014 yang outputnya adalah rekomendasi, pada Pemilu Tahun 2019 Bawaslu diberi kewenangan untuk memberikan putusan. Menyusun putusan ini adalah salah suatu kemampuan yang harus dimiliki oleh Bawaslu karena ini merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang”, papar Ikhwan.

Tag
Tak Berkategori