Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Energi Pagi, Bawaslu Tulungagung Sosialisasikan PAM

  • Reporter : Rona Elva Azizah/Mustika Ayu Setyaputri
  • Editor : Pungki Dwi Puspito
Suasana On Air Talkshow Energi Pagi Radio Perkasa Tulungagung bersama Bawaslu Tulungagung

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) - Bawaslu Tulungagung kembali memberikan sosialisasi dan pengetahuan tentang kepemiluan bagi masyarakat. Dengan mengusung tema “Posko Aduan Masyarakat Solusi Persoalan Pemilu 2024”, Pungki Dwi Puspito, Koordinator Divisi bidang Hukum, Humas, dan Data Informasi dan Endro Sunarko, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tulungagung hadir di acara Energi Pagi Radio Perkasa 96,8 FM, Kamis (18/08/2022).

Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan, keterlibatan masyarakat untuk ikut berpartisipasi di pesta demokrasi mendatang sangat di harapkan. Endro menjelaskan bahwa keberadaan Posko Aduan Masyarakat (PAM) merupakan inovasi Bawaslu sebagai ruang peraduan masyarakat di pelaksanaan Pemilu 2024.

“Sejauh ini untuk tahapan Pemilu 2024 memasuki tahapan yang melibatkan masyarakat yaitu dibentuknya Posko Aduan Masyarakat, Posko ini memiliki sebuah inovasi atau peraduan masyarakat dari unsur apapun dari individu yang merasa keberatan dengan ketidak adilan atau merasa dimanfaatkan” papar Endro.

Endro menambahkan bahwa PAM dibuat atas dasar inspirasi dari tahapan pendaftaran Partai Politik, kemudian dapat dukungan dalam bentuk intruksi Bawaslu Republik Indonesia. Endro mengakui, pada saat ini Bawaslu Tulungagung belum ada laporan atau aduan masyarakat terkait dengan Pemilu 2024. Tetapi juga perlu diwaspadai seperti contoh persoalan tentang warga Tulungagung yang ternyata namanya terdaftar di partai politik daerah lain.

Koordinator Divisi Pengawasan & Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tulungagung, Endro Sunarko dan Koordinator Divisi Hukum, Humas & Data Informasi Bawaslu Tulungagung saat menjadi narasumber Talkshow Energi Pagi

Menurut Pungki, Bawaslu Kabupaten Tulungagung mendirikan PAM dapat dijadikan ruang partisipasi masyarakat untuk menjadi segala informasi terkait Pemilu 2024. Berdirinya PAM ini akan terasa fungsi di saat tahapan kampanye. Berdasarkan Pemilu 2019, di tahapan penentapan Data Calon Tetap (DCT) legislatif, kampanye, dan tahapan pungut hitung tingkat laporan atau aduan masyarakat yang diterima Bawaslu semakin bertambah.

Pungki menyampaikan bentuk aduan bisa disampaikan ke PAM melalui call senter Bawaslu Tulungagung atau langsung mendatangi keberadaan PAM Bawaslu Tulungagung di Jl. I Gusti Ngurah Rai Jepun, Tulungagung.

Kedua Komisioner Bawaslu Tulungagung, di ujung acara mengajak seluruh masyarakat Tulungagung untuk menge-check data dirinya melalui http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik  bila dirinya bukan anggota Parpol namun data dirinya tercantum sebagai anggota Parpol, masyarakat bisa mengadukan ke Bawaslu Tulungagung.

Tag
Tak Berkategori