COKLIT, BAGAIMANA FAKTA DAN PERMASALAHNNYA?
|
Penulis : Suyitno Arman, S. Sos., M. Si.
(sebuah analisa potensi kerawanan Tahapan Coklit)
COKLIT adalah Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data pemilih
Waktu pelaksanaannya adalah 12/2/2023 – 14/3/2023
Petugasnya bernama PANTARLIH
Teknis kerjanya adalah mendatangi dari rumah ke rumah (door to door), kemudianmenempelkan Sticker Coklit untuk setiap KK yang telah didata. Apa fakta dan potensi permasalahannya?
PANTARLIH bekerja dengan dua cara: Coklit manual dan E-Coklit (aplikasi online)
Beberapa potensi masalah yang dijumpai adalah:
(1) Coklit Manual dan E-Coklit, (idelanya) sebagai teknis kerja yang saling melengkapi, dengan output utama adalah hasil Coklit Manual yang akan dilaporkan secara berjenjangoleh Pantarlih hingga ke KPU;
(2) Namun bisa saja muncul berbagai problem di lapangan, diantaranya:
(3) E-Coklit tidak bisa bekerja (bersamaan dengan Coklit Manual) karena: kendala jaringan, kendala HP/Smartphone, gagal login, dsb. Maka Pantarlih biasanya akan bekerjadenganmengisi formulir Coklit Manual, sementara E-Coklit tidak dikerjakan/dikerjakan menyusul
belakangan;
(4) Ada juga kemungkinan kondisi sebaliknya, Coklit Manual belum bisa dikerjakankarenakendala Pantarlih “BELUM ADA” Formulir Coklit (bisa karena kehabisan/belumcetak). Dalam kasus demikian, Pantarlih akan mengerjakan E-Coklit, sedangkan Coklit Manual
akan dikerjakan menyusul belakangan;
(5) Dalam kondisi Nomor (4) dan Nomor (5), berpotensi menyebabkan “bias data” jikapadaakhirnya output kedua data tersebut tidak disinkronisasi secara benar. Apalagi padakasus Nomor (5) di mana E-Coklit bisa dilaksanakan lebih dulu sementara Coklit Manual
di isi belakangan. Karena semestinya data formal adalah data hasil Coklit Manual, sedangkan data E-Coklit merupakan data pelengkap (complementary);
(6) Coklit manual bisa diawasi oleh pengawas pemilu, sementara E-Coklit tidak bisadiawasi
karena merupakan aplikasi yang ada di HP/Smartphone pribadi masing-masing Pantarlih. Akun E-Coklit juga hanya diberikan kepada masing-masing Pantarlih, tidak bisadiaksesorang lain/pengawas pemilu;
(7) Potensi permasalahan tersebut, merupakan Daftar Inventarisasi Masalah yangbisaditambahkan melengkapi kerawanan prosedur Coklit lain yakni: Pantarlih tidak mencoret
pemilih yang TMS, Pantarlih (justru) mencoret pemilih yang MS, Pantarlih tidak bekerjadengan mendatangi dari rumah ke rumah pemilih, pantarlih tidak menindaklanjuti
masukan/tanggapan masyarakat/pengawas pemilu, dan lain sebagainya.
(Suyitno Arman, S.Sos., M.Si.)