Cegah Sengketa Pemilu, Bawaslu Tulungagung Akan Mengintensitaskan Sosialisasi dan Koordinasi Antara Penyelenggara dengan Peserta Pemilu
|
Reporter : Mustika Ayu Setyaputri
Editor : Endro Sunarko
Banyuwangi (tulungagung.bawaslu.go.id) – Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Pungki Dwi Puspito menghadiri rapat koordinasi fasilitasi penyelesaian sengketa dalam tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik pemilihan umum serentak tahun 2024 tingkat Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang digelar oleh Bawaslu Jatim di Banyuwangi, (28-29/10/2022).
Kegiatan yang diikuti oleh Ketua dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab/Kota se-Jatim ini bertujuan mengevaluasi permasalahan yang dihimpun dari Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Jatim terkait pengawasan verifikasi faktual. Dalam verifikasi faktual sendiri, Bawaslu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaannya agar pedoman teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Pungki Dwi Puspito menghadiri Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dalam Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten/Kota di Jawa Timur di Banyuwangi, pada 28-29/10/2022).Abhan, Ketua Bawaslu Republik Indonesia Periode 2017 – 2022 yang hadir sebagai narasumber menyampaikan, terdapat 3 pokok potensi sengketa dalam tahapan Pemilu 2024.
“75 hari masa kampanye untuk Pemilu 2024, berpengaruh pada potensi sengketa. Diawali promosi diri yang dilakukan para tokoh partai ataupun calon perorangan maupun pasangan calon. Bentuk promosi diri mengarah pada citra diri, dimana pemaknaan citra diri berdasarkan peraturan dibawah Undang-undang Pemilu memuat lambang partai dan nomor peserta pemilu. Kedua yakni DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang bisa jadi bahan sengketa. Ketiga, penyikapan tentang aturan “Tidak pernah dipenjara lebih dari 5 tahun, Bawaslu dan KPU mempunyai sudut pandang yang berbeda”, papar Abhan.
Ditemui usai kegiatan rapat koordinasi, Pungki menyampaikan penyikapan Bawaslu Tulungagung terkait pokok-pokok potensi sengketa dalam tahapan Pemilu 2024.
“Penyikapan atas 3 pokok potensi sengketa dalam tahapan Pemilu 2024, maka kedepan Bawaslu Tulungagung akan memperkuat sosialisasi antara penyelenggara Pemilu terutama Panitia Ad-Hoc dengan peserta Pemilu dan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), baik di jajaran Sentra Gakkumdu maupun Satpol PP selaku penegak aturan Pemerintah Daerah terutama terkait pemasangan reklame”, ujar Pungki.