Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran di Masa Kampanye, Bawaslu Tulungagung Ingatkan Agar Mematuhi Aturan Main

Bawaslu Tulungagung

Pengawasan kampanye salah satu paslon pada Pemilu 2024 di Kecamatan Sumbergempol pada Kamis (25/01/2024)

Kampanye adalah serangkaian kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk mempromosikan dan meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu, sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 299 yang menyatakan bahwa: “Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU”. 

Guna menciptakan Pemilihan Umum yang sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Badan Pengawas Pemilu inilah yang menjadi salah satu lembaga Penyelenggara Pemilu dan mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Bab II Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pengawas Pemilu.

Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengawasi penyelenggaraan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang lokasinya sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, yakni berjumlah 810 titik di 271 desa/kelurahan se-Kabupaten Tulungagung. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ini akan efektif berlaku selama kampanye Pemilu 2024, yakni mulai 28 November 2024 sampai dengan 10 Februari 2024. 

Dalam proses penertiban  Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu Kabupaten Tulungagung menginventarisasi ada sekitar 3.500 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Mayoritas Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pihak Bawaslu Kabupaten Tulungagung sudah memberikan sosialisasi kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk melakukan penertiban secara mandiri.

Bawaslu Tulungagung

Penertiban Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan pada Jum’at (02/02/2024)

“Mereka juga sudah kami ingatkan, jika tidak ditertibkan maka akan kami tertibkan.” ujar M. Syafiq Ansori, selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung pada Jumat (2/2/2024).

 Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengawasi penyelenggaraan Pemilu di 19 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Tulungagung, meliputi Kecamatan Tulungagung, Boyolangu, Kedungwaru, Ngantru, Kauman, Pagerwojo, Sendang, Karangrejo, Gondang, Sumbergempol, Ngunut, Pucanglaban, Rejotangan, Kalidawir, Besuki, Campurdarat, Bandung, Pakel, dan Tanggung Gunung. Sesuai dengan penugasan, Anggota Bawaslu dibagi menjadi 19 tim, disetiap tim terdiri dari 3 sampai 4 anggota, kemudian tim tersebut akan bertugas sesuai dengan tempat penugasan yang telah ditentukan sebelumnya