Cegah Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tulungagung Awasi Tes Tertullis PPS
|
Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty
Editor : Endro Sunarko
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Sebanyak 2.789 orang yang lolos administrasi mengikuti Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Tulungagung. Tes ini dilaksanakan secara serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Bawaslu Kabupaten Tulungagung saat lalukan pengawasn tes tertulis PPS di Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Senin, (09/01/2023).Guna mencegah terjadinya pelanggaran saat tes tulis PPS, Bawaslu Kabupaten Tulungagung melibatkan seluruh jajaran pimpinan, sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulungagung sekaligus jajaran Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Tulungagung untuk melakukan pengawasan secara langsung di Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Senin, (09/01/2023).
Muchamat Amarodin, Anggota KPU Kab. Tulungagung sekaligus pengampu Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menjelaskan KPU akan menetapkan paling banyak 3 kali kebutuhan berdasarkan peringkat nilai tertinggi peserta.
“Pasca dilaksanakannya tes tertulis, selanjutnya KPU Kabupaten Tulungagung akan menetapkan calon Anggota PPS yang dinyatakan lulus pada tahap ini yakni paling banyak 3 kali kebutuhan berdasarkan peringkat nilai tertinggi peserta,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun saat lakukan pengawasan ter tertulis PPSHasil pengawasan tes tertulis calon anggota PPS wajib dituangkan kedalam form A pengawasan, Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun kepada semua jajaran pengawas.
“Saya menghimbau kepada jajaran pengawas yang berada di Kabupaten maupun Kecamatan wajib menuliskan hasil pengawasan ke dalam form A. Jadi dokumentasi yang kita miliki tak hanya bentuk foto saja melainkan kita harus memiliki dokumen tertulis,” tegas Fayakun.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Suyitno Armansaat lakuakn pengawasan tes tulis PPSKoordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman menegaskan agar KPU benar-benar memverifikasi berkas lamaran hingga keterlibatan di partai poliitk.
“Sebagai penyelenggara pemilu kita harus dituntut netral. Tidak boleh menjadi anggota parpol dan tim sukses. Berkas pelamar harus benar-benar terverifikasi dengan teliti mengingat calon anggota PPS ini melamar melalui SIAKBA dan berkasnya diserahkan ke KPU sebelum tes dimulai,” jelasnya.