CATATAN POTENSI KERAWANAN VERFAK DUKUNGAN BAKAL CALON ANGGOTA DPD
|
Oleh : Fayakun, S.H., M.Hum., M.M.
Empat potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan bakal calon perseorangan anggota DPD diantaranya ; potensi pelanggaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak melakukan verifikasi faktual, kemudian pendukung menolak memberikan dukungan, dan mengisi pernyataan tidak mendukung, pendukung berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Pendukung sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, Perangkat Desa.
Pertama, potensi kerawanan pelanggaran apabila verifikator atau PPS tidak melakukan verifikasi faktual, tidak menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain atau tidak meminta bakal calon anggota DPD dan /atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati adalah pelanggaran, dan jika ditemukan oleh Pengawas Pemilu untuk dilakukan perbaikan jika tidak di tindaklanjuti maka konsekuensi pidana sebagaimana ditegaskan Pasal 518 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. "Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (3) dan Pasal 261 ayat (3) dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda palingbanyak Rp36.000.000,00.(tiga puluh enam juta rupiah".
Kedua, potensi pelanggaran selanjutnya adalah Pendukung menolak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD, atau pendukung membantah telah memberikan dukungan dan tanda tangan dukungan/cap jempol lampiran model F1 pernyataan dukungan DPD.
Akibat hukum yang terjadi adalah bakal calon anggota DPD atau tim diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Sebagaimana Pasal 520 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu "Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pasal 254 dan Pasal 260 dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
Ketiga, potensi pelanggaran selanjutnya pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu dapat diduga telah melakukan pelanggaran etika dalam bentuk tidak netral atau partisan politik.
Keempat potensi pelanggaran pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa, perangkat desa bisa muncul masalah hukum malanggar hukum lain yang mengatur soal netralitas TNI, Polri, ASN dan kepala desa selaku pejabat pemerintah desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, dan perangkat desa. sebagai unsur penyelenggara pemerintah desayang membantu Kepala Desa yang terdiri atas sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
Tujuan verifikasi faktual adalah mengecek kebenaran data atau penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal anggota DPD yakni dengan menemui langsung setiap pendukung, jadi dalam verfak untuk memastikan nama, alamat pendukung dan kebenaran dukungan oleh karena itu, verifikator harus mencermati dan memastikan pendukung itu bukan dari kalangan TNI, Polri atau ASN.
Selain itu, pendukung yang terdaftar bukan dari unsur kepala desa, perangkat desa, penyelenggara pemilu, dan memberikan dukungan tidak lebih dari satu pasangan calon, jadi seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD.
Kemudian seorang pendukung tidak dibolehkan melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu, karena jika ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih, maka bakal calon anggota DPD dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan hal ini harus dipastikan dalam proses verfak untuk memastikan akurasi keabsahan kebenaran sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan.
Penulis adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung