Bincang Demokrasi: Bawaslu Tulungagung Mantapkan Pengawasan PDPB
|
Tulungagung, Jumat 21 November 2025 — Bawaslu Kabupaten Tulungagung menggelar rapat internal yang membahas strategi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan yang dikemas dalam forum Bincang Demokrasi ini dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Pungki Dwi Puspito, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas (P2H) Nurul Muhtadin, Koordinator Divisi SDM dan Diklat Suyitno Arman, serta Ketua Divisi Data KPU Kabupaten Tulungagung Dewa Aditya. Seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulungagung juga mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Divisi P2H sekaligus Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan PDPB, Nurul Muhtadin, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih harus berangkat dari premis dasar: setiap warga negara yang memenuhi syarat harus tercatat sebagai pemilih, dan warga yang tidak lagi memenuhi syarat harus dipastikan tidak tercantum dalam data pemilih.
“Peran Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PKPU Nomor 1 Tahun 2025 adalah memberikan masukan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Sementara Pasal 3 Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 mengatur mekanisme pengawasannya melalui pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif. Semua ini bertujuan menghasilkan akurasi data pemilih,” jelasnya.
Nurul juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Tulungagung. Ia mengapresiasi upaya KPU yang telah memenuhi sebagian kebutuhan data awal untuk pengawasan, meski belum sepenuhnya sempurna.
“Walaupun belum ideal, dan mungkin terkesan seperti lirik lagu Mangu, ‘cerita kita sulit diterka, tak lagi sama arah tujuannya’, namun bagi Bawaslu Kabupaten Tulungagung hal tersebut sudah lebih dari cukup. Justru ini menjadi tantangan bagi kami untuk meningkatkan kreativitas dalam pengawasan PDPB,serta tujuan dari kpu dan bawaslu adalah sama yaitu akurasi data pemilih” ujarnya.
Editor: Nurul muttadin