Bersiap Menjadi Lembaga Yang Lebih Informatif, Bawaslu Tulungagung Ikuti Rakor Keterbukaan Informasi Publik
|
- Reporter : Mustika Ayu Setyaputri
- Editor : Pungki Dwi Puspito
Surabaya (tulungagung.bawaslu.go.id) – Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito beserta staf mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik dan Integrasi Website EPPID Bawaslu Kabupaten Kota se-Jawa Timur, Jum’at (26/08/2022). Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Jatim ini diselenggarakan di Kantor Bawaslu Jatim dan diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kab/Kota se-Jatim.
Ditemui usai kegiatan rapat koordinasi, Pungki menyampaikan pandangannya terkait kualitas dan infrastruktur yang dimiliki oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Tulungagung.
“Secara kualitas, Sumber Daya Manusia (SDM) PPID Bawaslu Tulungagung terutama dalam menyajikan informasi, sudah layak masuk kategori informatif. Secara infrastruktur, kita terus berbenah mengingat fasilitas sarana dan prasarana ruang kantor Bawaslu Tulungagung yang terbatas”, ujar Pungki.
Koordinator Divisi Hukum, Humas & Data Informasi Bawaslu Tulungagung saat penilaian keterbukaan informasi publikPPID sendiri adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sementara Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jatim menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai persiapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang akan dilakukan oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI) dan Komisi Informasi, serta untuk meningkatkan motivasi bagi Bawaslu Kab/Kota untuk menjadi lembaga yang informatif.
“Bawaslu RI dan Komisi Informasi sama-sama akan menilai sejauh mana keterbukaan informasi yang kita miliki. Target kita adalah ayo sama-sama kita informatif. Setidaknya ada 4 (empat) hal yang akan menjadi indikator penilaian. Pertama, sejauh mana informasi yang kita bagikan melalui website. Hal ini bukan hanya terkait kualitas, tetapi juga kuantitas. Kedua, yang akan menjadi penilaian bagi Bawaslu RI adalah bagaimana kita berkoordinasi di internal lembaga ini sampai dengan bagaimana komunikasi dengan pihak eksternal. Ketiga, terkait sarana dan prasaran, kita harus punya list inventarisir barang terkait dengan PPID. Keempat, yakni terkait dengan informasi, kita harus mampu mencatat apa yang sudah kita lakukan sebelumnya”, papar Purnomo.