Belum Memasuki Masa Kampanye, Partai Politik Dipersilahkan untuk Lakukan Sosialisasi
|
Penulis : Heharero Tesar Ashidiq Editor : Nurul MuhtadinTulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Tulungagung pada Rabu (18/10/2023) Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 dan demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat, berazazkan langsung, umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan adil.
Suasana Rapat Koordinasi di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Tulungagung pada Rabu (18/10/2023)
Tahapan kampanye pemilu diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 dan akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sebelum memasuki masa kampanye, partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dengan cara pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya. Selain itu, parpol juga bisa melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung Nurul Muhtadin mengingatkan bahwa masa kampanye masih belum dimulai dan syarat utama terkait sosialisasi tidak ada unsur ajakan dan atau kampanye. “kegiatan-kegiatan sebelum kampanye dalam PKPU 15 tahun 2023 ada di pasal 79 yaitu terkait sosialiasasi berikut dengan teknisnya yang menjadi syarat utama adalah tidak adanya unsur ajakan dan/kampanye. Surat imbauan sudah kita berikan dua kali dalam hal kegiatan – kegiatan sebelum kampanye kepada peserta pemilu di Tulungagung, termasuk pula didalamnya terkait pemasangan alat peraga yang sudah beredar yang menyerupai APK yang jelas - jelas itu tidak boleh. Nurul menjelaskan bahwa Partai Politik diperbolehkan melakukan kegiatan yang tidak mengandung unsur ajakan dan/kampanye sebagaimana PKPU 15/2023 dengan cara tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Nurul juga menekankan agar seluruh peserta pemilu berkomitmen menjaga kondisufitas penyelenggaraan pemilu. “Maka dengan pertemuan yang diadakan pada 18 agustus 2023 ini diharapkan seluruh peserta pemilu berkomitmen menjaga kondusifitas serta penyelenggaraan pemilu yang berkeadilan, langkah - langkah tersebut yang pertama bawaslu menghimbau agar setelah pertemuan ini seluruh LO agar berkordinasi dengan masing - masing partainya untuk kemudian melakukan sosialisasi terhadap caleg - calegnya bahwa saat ini belum memasuki tahapan kampanya, artinya seluruh kegaitan termasuk pula penyebaran alat peraga yang substansinya mengandung ajakan dan/kampanye agar ditahan dulu, dan atas alat peraga yang sudah disebar agar peserta pemilu menertibkan sendiri sampai batas waktu tanggal 30 Oktober 2023”, tegasnya. Bawaslu tetap memegang teguh prinsip kampanye diantaranya adalah adil, tertib, kepastian hukum. Adil disini adalah memastikan seluruh peserta mendapatkan keadilan dalam berkontestasi, dan kesempatan yang sama. Tertib adalah tertata rapi sesuai tahapan. Sedangkan kepastian hukum adalah untuk memastikan setiap penyelenggaraan jelas pengaturanya, sehingga ada kepastian dalam pelaksanaanya termasuk penindakan atas pelanggaranya yang nantinya tercipta ketertiban.Tag
Tak Berkategori