Bawaslu Tulungagung Verifikasi 72 Pendaftar SKPP Online
|
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id.) – Program regular Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) “tatap muka” yang selama ini dilaksanakan Bawaslu, terkendala akibat kondisi tanggap darurat Covid-19. Sebagai solusinya, kini akan dialihkan dalam bentuk SKPP daring (online). Dan kegiatan ini dilaksanakan langsung oleh Bawaslu RI.
Bawaslu RI telah merilis pendaftar SKPP seluruh Indonesia mencapai 20.665 pendaftar. Dari Jawa Timur terdapat 2.600 lebih pendaftar, yang mana 72 orang diantaranya adalah pendaftar asal Kabupaten Tulungagung. Bawaslu RI menginstruksikan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan administrative terhadap para pendaftar tersebut.
Anggota sekaligus Kordiv Pengawasan Bawaslu Tulungagung melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan administrative terhadap para pendaftar SKPP daring.Kordiv Pengawasan Bawaslu Tulungagung Endro Sunarko menjelaskan, sesuai catatan yang diterima dari Bawaslu Jatim terdapat 72 pendaftar SKPP online asal Tulungagung. Terhadap para pendaftar tersebut pihaknya akan melakukan screening terkait pemenuhan persyaratan administratif
“Data yang kita terima memang ada 72 orang pendaftar SKPP online asal Tulungagung. Tugas kita adalah membantu melakukan verifikasi calon peserta SKPP itu benar-benar sesuai dengan ketentuan yang ada. Misalnya terkait usia, keterlibatan sebagai penyelenggara pemilu, serta keterlibatan calon peserta dari politik praktis”, kata Endro.
Berdasarkan penuturan dari Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI Mohammad Afifuddin, dari penyaringan secara administrasi, ditemukan calon peserta yang terdaftar lebih dari satu kali. Lalu ada calon peserta yang tidak mengisi kolom kabupaten/kota, ada peserta dari kalangan penyelenggara, peserta yang mendaftar dari luar wilayah administratif dan ada pula peserta yang tidak sesuai syarat umur.
Seperti dipublikasikan sebelumnya, SKPP daring ini dirancang sebagai solusi di tengah kebijakan pemerintah menerapkan protocol kesehatan selama masa tanggap darurat covid-19. Beberapa materi yang akan diberikan diantaranya meliputi mekanisme penyelesaian sengketa, pengawasan pemilu dan pilkada, pengawasan partisipatif, strategi kehumasan kader pengawas, pemantauan pemilu, serta mekanisme penanganan pelanggaran. (Arm)