Bawaslu Tulungagung Tuntaskan Monev Produk Hukum Pilkada
|
Bawaslu Jawa timur mengintruksikan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan produk hukum penyelenggaraan Pilkada Tahun 2015, 2017 dan 2018. Pelaksanaan Monev ini bertujuan untuk menyandingkan Perbawaslu dan PKPU sepanjang tahapan Pelaksanaan Pilkada dengan Undang – undang yang berlaku.
Purnomo Satrio Pringgodigjo, SH,MH., Kordiv Hukum Bawaslu Jawa Timur menjelaskan bahwa pelaksanaan Monev Produk Hukum ini untuk mengidentifikasi kendala atau tantangan yang muncul saat penyelenggaraan tahapan Pilkada. Pastinya dengan realita, solusi – solusi dan potensi-potensi kerawanan saat melakukan pengawasan di daerah sebagai salah satu sumber refrensi Monev produk hukum.
“Kita mengharapkan Pilkada 2020 ini bisa berjalan lebih baik dari Pilkada sebelumnya. Maka kita meminta teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan Monev produk hukum tahapan Pilkada”, ujar Purnomo.
Dokumentasi penyerahan berkas dukungan produk hukum pilkadaLanjut Purnomo, setiap daerah pasti punya pengalaman berbeda dalam pengawasan sewaktu Pilkada. Dengan pengalaman, tantangan, kendala dan solusi dari Kabupaten Kota akan jadi bahan masukan untuk melihat kembali potensi kerawanan mana saja yang ditemui pada pengawasan tahapan Pilkada 2020.
Saat dikonfirmasi lewat telpon seluler di sela – sela kesibukannya menghadiri undangan Bawaslu RI, Bang Poer (sapaan Purnomo) menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Kabuputen/Kota yang sudah menyelesaikan tugas yang diinstruksikannya. "Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi teman-teman Tulungagung. Semoga ke depan bisa didiskusikan sehingga ada masukkan besar dari kita semua di Jawa Timur untuk Indonesia", ucapnya.
Terpisah, Pungki Dwi Puspito selaku Kordiv Hukum Bawaslu Tulungagung menginformasikan bahwa Kabupaten Tulungagung telah menyelesaikan tugas yang diberikan Bawaslu Jawa Timur. Hasil dari monev, ditemukan masih ada sisi kelemahan dari produk hukum terutama berkaitan Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon saat pelaksanaan Pilkada.
“Kita sudah menyelesaikan dan menyampaikan hasil tugas kita ke staf Kordiv Hukum Bawaslu Jawa Timur kemarin (19/02/2020). Dalam satu buku itu terdiri dari dua alat bantu dan satu bendel dokumen bukti”, terangnya.
Alat bantu pertama terdiri dari jenis-jenis kegiatan, aktor, tindakan dan out put. Sedangkan alat bantu dua meliputi jenis kegiatan, hambatan-tanangan-ancaman-gangguan, jenis peraturan dan pasal terkait, solusi dan rekomendasi di masing – masing tahapan pilkada.
Selama menyelesaikan tugas tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulungagung menemukan potensi – potensi kerawanan dalam tahapan pilkada sehingga perlu adanya pembenahan dalam pelaksanaannya.
“Setelah kita membedah ulang dan mendiskusikan dengan teman – teman terkait pengawasan tahapan Pilkada, menurut hemat kita masih ada yang perlu dibenahi terutama berkaitan Laporan Dana Kampanye. Dan harapan kita bisa jadi masukan dalam produk hukum Bawaslu RI melalui Bawaslu Jawa Timur.” terangnya.