Bawaslu Tulungagung terus “genjot” pengawasan partisipatif
|
Reporter : Rikka Tristiani
Editor : Pungki Dwi Puspito
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggaran Pemilu yang memiliki tugas utama mengawasi pelanggaran Pemilu. Selain itu, Bawaslu juga bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.
Mengenai hal tersebut, Bawaslu Tulungagung Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga terus “GENJOT” pada aspek pengawasan partisipatif. Pencegahan sejak dini menjadi bagian dari tujuan pengawasan partisipatif. Masyarakat mutlak adalah pemilik demokrasi, yang wajib dilibatkan dalam system pengawasan untuk menyatukan komitmen bersama dalam menjaga keberlangsungan demokrasi.
Endro Sunarko, Koordinator Divisi PHL Bawaslu Tulungagung menegaskan bahwa akan terus fokus pada aspek pengawasan partisipatif. Keterlibatan masyarakat secara umum sangat dibutuhkan untuk pencegahan sejak dini serta menjunjung tinggi asas LUBER JURDIL (langsung, bebas rahasia, jujur dan adil).
“Kami akan terus fokus pada pengawasan partisipatif. Keterlibatan masyarakat sangat kami butuhkan untuk pencegahan lebih dini pelanggaran Pemilu serta ikut dalam menjunjung tinggi asas LUBER JURDIL”, tegas Endro.
Divisi PHL Bawaslu Tulungagung memiliki beberapa rencana kegiatan pada tahun 2021. Diantaranya Ngapel (Ngaji Pemilu) yang rencana akan digelar di pertengahan Tahun 2021.
Endro juga menambahkan rencana kerja Tahun 2021 telah dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur rencana kegiatan pengawasan partisipatif untuk mendapatkan persetujuan.
“Kami telah menyampaikan beberapa agenda kegiatan pengawasan partisipatif Tahun 2021 ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur, untuk mendapatkan persetujuan”, tutur Endro
Masyarakat yang akan dilibatkan dalam pengawasan partisipatif antara lain Mahasiswa, Partai Politik, Pemerintah Desa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi masyarakat dan serta siswa pemilih pemula.