Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulungagung Terus Berbenah Optimalkan E-PPID

Tulungagung, tulungagung.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Tulungagung terus berupaya untuk meningkatkan layanan informasi publik. Salah satunya melalui perbaikan pelayanan E-PPID atau pelayanan PPID yang disiapkan melalui website.

Komisioner yang juga Pj. Kehumasan Bawaslu Tulungagung Suyitno Arman, S.Sos., M.Si. Jum’at (06/03/2020) di kantornya menjelaskan, saat ini pihaknya memang tengah melakukan perbaikan dan maintenance website. Utamanya terkait dengan penataan dan pemaksimalan layanan E-PPID. Melalui E-PPID inilah diharapkan publik dapat mengakses layanan-layanan informasi secara lebih mudah dan praktis.

Bawaslu Tulungagung Sedang Melakukan Pembenahan dan Optimalisasi E-PPID

“Iya, hari-hari ini kita memang tengah benahi layanan e-PPID kita. Ke depan kita berharap publik akan dimudahkan jika ingin mengakses layanan informasi, baik kepemiluan maupun non-kepemiluan yang relevan dengan tupoksi kita”, terang Arman.

Arman mengakui bahwa pembenahan E-PPID ini memang tindaklanjut dari instruksi dan mendapat atensi khusus dari Bawaslu RI dan Bawaslu Jatim. Selain itu juga merupakan amanat dari UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu. “Bahkan selain UU 14 Tahun 2018 dan Perbawaslu 1 Tahun 2017, baru-baru ini telah terbit PerKI (Peraturan KI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Tentu sebagai Badan Publik, Bawaslu Tulungagung harus berbenah selagi ini masih belum memasuki tahapan pemilu atau pemilihan”, kata Arman.

Diskusi Pengelolaan layanan E-PPID di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung

Lanjut Arman, ada beberapa klasifikasi informasi yang nantinya tersedia di PPID, yakni informasi bersifat terbuka dan dikecualikan (tertutup). Informasi terbuka diantaranya adalah informasi yang tersedia setiap saat, informasi berkala, dan informasi yang diumumkan serta merta. Terhadap informasi yang bersifat tertutup, Bawaslu atas nama perundang-undangan akan menolak untuk menyampaikan ke publik. (Arm)

Tag
Tak Berkategori