Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulungagung, Siap Menerima Permohonan Sengketa Proses Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

  • Reporter : Nuning Sugiarti
  • Editor : Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I
Pelaksanaan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Hadiri sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Tulungagung menyampaikan siap menerima permohonan sengketa proses Pemilu 2024 dari calon atau peserta Pemilu mencari keadilan atas akibat dari putusan KPU.

Dari Bawaslu Tulungagung yang dihadiri oleh Fayakun, Ketua sekaligus Kordiv Penanganan Sengkata dan Endro Sunarko Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga. Pada kesempatannya, Fayakun menyampaikan mulai tanggal 1 Agustus 2022 sudah memasuki tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu. Pada tahapan ini apabila terjadi sengketa, Bawaslu Tulungagung siap menerima permohonan sengketa proses Pemilu untuk menemukan pihak-pihak yang terkait dan menyelesaikannya.

Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun saat menyampaikan sambutannya dalam Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

“Dengan dimulainya tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu ini apabila terjadi sengketa, Bawaslu siap menerima permohonan sengketa proses Pemilu untuk menemukan pihak-pihak yang terkait dan menyelesaikannya”, ujar Fayakun.

Selain Bawaslu Tulungagung, sosialisasi yang diselenggarakan KPU Tulungagung juga menghadirkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tulungagung serta perwakilan dari partai politik se-Kabupaten Tulungagung.

Kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu oleh KPU kepada partai politik dan stakeholder, yang salah satunya adalah Bawaslu Tulungagung.

Tag
Tak Berkategori