Bawaslu Tulungagung Serahkan Laporan Akhir Penguatan Kelembagaan 2025, Rahmad Bagja Tegaskan Arah Reformasi Pasca Pemilu
|
Tulungagung — Bawaslu Provinsi Jawa Timur bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, salah satunya Bawaslu Kabupaten Tulungagung, menyampaikan Laporan Akhir Penguatan Kelembagaan Tahun 2025 kepada Bawaslu Republik Indonesia. Bawaslu Kabupaten Tulungagung dalam kegiatan tersebut diwakili langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 15 Desember 2025.
Penyerahan laporan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, dan secara langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmad Bagja.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja menyampaikan arah kebijakan dan kinerja Bawaslu ke depan yang akan difokuskan pada dua agenda besar strategis pasca Pemilu. Agenda pertama adalah penguatan sosialisasi dan pendidikan politik yang akan dilaksanakan secara kolaboratif bersama Komisi II DPR RI. Pendidikan politik dipandang sebagai fondasi penting dalam memperkuat kualitas demokrasi, meningkatkan kesadaran pemilih, serta membangun partisipasi publik yang lebih kritis dan bertanggung jawab dalam setiap proses pemilihan.
Agenda kedua adalah reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu, dengan perhatian khusus pada penguatan sekretariat, terutama di tingkat kabupaten/kota. Disampaikan bahwa masih terdapat Bawaslu kabupaten/kota yang belum memiliki kelengkapan struktur, khususnya jabatan kepala subbagian. Oleh karena itu, diminta agar pengajuan pemenuhan struktur tersebut dilakukan secara berjenjang melalui Bawaslu Provinsi, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Reformasi birokrasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja, profesionalitas aparatur, serta kualitas layanan kelembagaan Bawaslu secara menyeluruh.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, memaparkan delapan bidang rencana penguatan kelembagaan, yaitu:8 bidang rencana Penguatan Kelembagaan
1. Akuntabilitas Keuangan. Memastikan keuangan lembaga dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari celah penyimpangan. Program digitalisasi SPJ, pelatihan verifikator, hingga audit mandiri.
2. Pelayanan Informasi Hukum dan PPID . Keterbukaan informasi adalah pilar demokrasi. Optimalisasi PPID, penguatan SOP layanan hukum, dan pengelolaan register hukum menjadi langkah penting.
3. Hubungan dan Eksistensi Kelembagaan. Kita tidak boleh hanya bekerja, tetapi juga hadir. Hadir di media, hadir di masyarakat, hadir dalam dialog demokrasi. Penguatan eksistensi sangat penting dalam membangun citra positif. Tidak kalah pentingnya respon yang cepat terhadap informasi negatif.
4. Pengolahan Data. Data bukan sekadar pelengkap laporan. Ia adalah fondasi pengambilan keputusan. Pengembangan dashboard pengawasan, sistem informasi pelanggaran, dan integrasi data adalah kuncinya. Rumah Data sebenarnya sudah menyediakan itu.
5. Literasi Demokrasi. Pengawasan tidak akan efektif tanpa pemilih yang melek demokrasi. Kita dorong pojok pengawasan, kelas pemilih pemula, dan modul literasi pengawasan berbasis komunitas.
6. Penataan Tata Kelola Internal. Meliputi perbaikan SOP, perampingan (efektifitas) struktur, hingga efektivitas alur kerja. Ini adalah pekerjaan rumah di banyak daerah, dan harus kita jawab bersama. [dan] Penguatan Manajemen Kelembagaan. Berkaitan dengan penguatan koordinasi internal, sistem manajemen risiko, dan pengembangan unit kerja yang solid dan adaptif. Problem Kolektifitas dan Kolegialitas seringkali menjadi kendala utama.
7. Modernisasi Birokrasi Kita dorong digitalisasi layanan, pengarsipan elektronik, dan penyederhanaan beban administrasi agar organisasi lebih lincah dan efisien.
8. Peningkatan Kinerja Kelembagaan . Diukur dengan indikator berdampak: bukan hanya berapa banyak kegiatan, tetapi apa dampaknya. Kepuasan publik dan capaian pengawasan menjadi tolak ukur.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula pertemuan dengan Koordinator Wilayah Bawaslu RI yang diwakili oleh Tenaga Ahli, Bapak Kurniawan. Pada pertemuan tersebut ditegaskan bahwa *penyampaian laporan kinerja dan administrasi merupakan kewajiban kelembagaan*, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola organisasi yang tertib, akuntabel, dan profesional.
Lebih lanjut, memasuki *fase pasca pemilu, disampaikan bahwa periode ini merupakan momentum strategis bagi Bawaslu untuk melakukan konsolidasi dan reformasi kelembagaan. Berdasarkan kajian dan basis literatur akademik dari IDEAS, pasca pemilu adalah waktu yang paling tepat untuk melakukan pembenahan internal, adaptasi terhadap dinamika sosial-politik yang terus berkembang, serta penyempurnaan sistem pengawasan.
Reformasi ini tidak semata-mata bertujuan menjawab pertanyaan publik mengenai peran Bawaslu setelah pemilu selesai, tetapi lebih pada menjalankan tugas-tugas yang bersifat substantif, berkelanjutan, dan berdampak nyata, guna memastikan eksistensi dan relevansi Bawaslu sebagai lembaga pengawal demokrasi tetap terjaga.