Bawaslu Tulungagung Sampaikan Saran Perbaikan Ke KPU Tulungagung Dalam Proses Klarifikasi Anggota Partai Politik
|
- Reporter : Nuning Sugiarti/Mustika Ayu Setyaputri
- Editor : Pungki Dwi Puspito
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Saran perbaikan disampaikan Bawaslu Tulungagung, berkaitan adanya klarifikasi yang dilakukan KPU Tulungagung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya karena memiliki status keanggotaan partai ganda.
Ketua Bawaslu Tulungagung Fayakun, melihat mekanisme permintaan klarifikasi yang dilakukan KPU dalam tahapan verifikasi admnisitrasi anggota partai politik melalui video call, tidak diatur dalam pasal 39 dan pasal 40 PKPU Nomor 4 Tahun 2024. Atas hal tersebut, Bawaslu Tulungagung dilayangkan ke KPU melalui surat Nomor : 052/HM.02.00/K.JI-29/09/2022 tanggal 07 September 2022 perihal Saran Perbaikan.
“Surat saran perbaikan sudah kami sampaikan ke KPU Tulungagung terkait klarifikasi anggota partai politik yang belum ditentukan statusnya melalui panggilan video call. Hal ini menurut kami tidak sejalan dengan norma Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 mengenai prosedur tata cara dan mekanisme dalam pelaksanaan verifikasi administrasi”, papar Fayakun.
Fayakun menjelaskan, bahwa dalam pengawasan masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu Tulungagung mengedepan langkah pencegahan dan tetap konsisten berpedoman pada Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Sesuai tugas dan kewenangannya, Bawaslu mengutamakan pencegahan potensi sengketa dan pelanggaran Pemilu. Sehingga sebagaimana dimaksud Pasal 180 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017, Bawaslu Tulungagung perlu menyampaikan saran perbaikan dengan cara menghadirkan langsung anggota partai politik yang statusnya belum dapat ditentukan”, jelasnya Fayakun.
Suasana Rapat Koordinasi antara KPU Tulungagung, Partai Politik di Tulungagung dan Bawaslu TulungagungDari hasil pengawasan Bawaslu atas saran perbaikan tersebut menurut Fayakun, KPU Tulungagung langsung menindak lanjuti dengan melakukan rapat koordinasi tindak lanjut surat Bawaslu Tulungagung dengan menghadirkan seluruh jajaran pimpinan KPU Tulungagung, partai politik di tingkat Kabupaten Tulungagung, serta Bawaslu Tulungagung.
Hasil rapat koordinasi tersebut, pihak KPU Tulungagung mengagendakan perbaikan verifikasi administrasi perbaikan sebagaimana yang di atur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2024 pasal 39 (1) “Dalam hal hasil tindak lanjut oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), keanggotaan Partai Politik tersebut masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung”.
Fayakun menambahkan, dari hasil pengawasan Bawaslu sejak Rabu tanggal 7 Sepetember 2022 sampai hari ini, masih terdapat 1 anggota partai politik yang belum bisa hadir di KPU Tulungagung untuk dimintai klarifikasi langsung dari 7 anggota partai politik yang belum bisa ditentukan status keanggotannya.