Bawaslu Tulungagung : Rapat Pimpinan Bawaslu Se-Provinsi Jawa Timur
|
Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty
Editor : Endro Sunarko
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Ketua, Anggota, dan Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung hadiri Rapat Koordinasi Pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi JawaTimur dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 di Shangri-La Hotel Surabaya. Selasa, (24/01/2023).
Kegiatan ini diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur selama dua hari yakni tanggal 24 s/d 25 Januari 2023. Rakor ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta mengundang Ketua, Anggota, dan Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat hadir dalam kegiatan Rapim Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi JawaTimur dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 di Shangri-La Hotel Surabaya. Selasa, (24/01/2023)Kegitan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi JAWA Timur,A. Warits. Saat sambutan, pihaknya menegaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan Rapim ini untuk menyamakan presepsi agar memiliki tujuan yang sama untuk mensukseskan pengawasan pemilu.
“Rapim dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi antara Sekretariat dengan Komisioner. Dimana sekretariat merupakan support system dalam rangka mensukseskan perencanaan yang sudah ada. Dengan terbitnya pola hubungan, itu menjadikan tugas-tugas divisi menjadi tugas institusi. Sehingga divisi pengawasan tidak lagi dijumpai, melainkan itu sudah menjadi bagian dari tugas institusi pengawas pemilu,” tegasnya.
Hal serupa disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Jatim, Purnomo Satrio Pringgodigdo bahwa divisi hukum merupakan lentera Lembaga penagwasan.
“Divisi hukum menjadi lentera di lembaga pengawasan. Meskipun dalam realitanya tidak semua kegiatan hukum dapat terakomodir oleh anggaran. Divisi hukum sudah saatnya mendekatkan lembaga kemasyarakat terkait pengetahuan hukum”, jelasnya.
Saat ini Bawaslu sudah memasuki banyak tahapan. Tidak menutup kemungkinan juga akan terjadi banyak pelanggaran. Pesan Bawaslu RI yakni cegah dan tindak. Dimana setiap anggota Bawaslu melakukan pengawasan dan melakukan tindakan jika terjadi pelanggaran. Dalam konteks pencegahan bisa dilakukan melalui metode, salah satunya lewat surat resmi Bawaslu dan melakukan komunikasi by phone. Agar nantinya dapat menjadi rekam jejak jika ada gugatan pelanggaran.
Dalam merespon dugaan pelanggaran, pengawas pemilu harus mencermati dengan seksama dan merespon dengan cepat. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, M. Ikhwanuddin Alfianto
“Dalam merespon terhadap dugaan pelanggaran, pengawas pemilu harus dapat mencermati dengan seksama. Pengawas pemilu harus dapat memberikan penerangan sejalas jelasnya. Jangan berpura pura tidak tahu atau cenderung membiarkan,” ujarnya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jatim, Rusmi Fahrizal Rustam mewanti-wanti Bawaslu Kabupaten/Kota kalau potensi sengketa rawan bisa terjadi pada pencalonan DPRD.
“Potensi sengketa rawan terjadi pada pencalonan DPRD atas keluarnya SK KPU atau BA. Pengawas pemilu harus benar benar cermat dalam pengawasan pencalonan. Sehingga harus diperlukan koordinasi dengan intansi terkait, misalnya pihak pengadilan,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten/Kota diwajibkan menyusun Daftar Inventaris Masalah atau biasanya dimaksud dengan DIM. Penyusunan DIM dimasing-masing Kabupaten/Kota bertujuan untuk mengetahui segala permaslahan yang dihadapi Bawaslu Kabupaten/Kota. Salah satunya yang paling banyak permasalahan pada Divisi Kehumasan yang dirasa kurangnya sarana dan prasarana. Hal tersebut disampaikan Kordiv. Humas Bawaslu Provinsi Jatim, Abdul Qudus Saleh saat
“Apabila sarpras sudah terpenuhi perlu adanya bimbingan teknis pada petugas dimasing masing di Kabupaten/Kota. Sebenarnya, komisioner di Kabupaten/Kota punya potensi untuk produk tulisan. Harapan besar mereka yang punya potensi dapat mempengaruhi lainnya agar bisa menulis di media local,” pungkasnya.
Untuk menangani ini semuanya membutuhkan SDM yang mumpuni. Penguatan kapasitas melalui rapat koordinasi nanti akan dilakukan sesuai kebutuhan Bawaslu Kabupaten/Kota di rencana kegiatan selanjutnya
Nur Ellya Anggaraeni selaku Kordiv. SDM Bawaslu Provinsi Jawa Timur akan lebih memfokuskan pada kegiatan yang menyangkut administratif.
“Kegiatan di SDM yang akan datang dikhususkan pada arsip, reformasi Birokrasi dan BMN. termasuk terkait hal-hal yang menyangkut administratif pada setiap kegiatan Jika rapat anggaran harus melibatkan Kasek atau Korsek agar semua tegambar jelas dan memiliki pemahaman yang sama,” jelasnya.
Sememtara itu Eka Rahmawati, dalam melakukan pengawasan partisipatif tidak lagi bersifat sosialisasi umum, namun kegiatan sosialisasi yang bisa di ukur dengan cara melibat partisipatif kelompok masyarakat dan maksimal kemitraan dengan lembaga - lembaga yang pernah melakukan Memorandum of Understanding.
"Dalam melakukan kegiatan pengawasan partisipatif usahakan jangan lagi bersifat sosialisasi umum namun sosialisasi yang bisa terukur misalnya maksimalkan kelompok masyarakat dan lembaga yang pernah melakukan MoU, mebentuk forum warga, dan pojok pengawasan," tambahnya.