Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulungagung, Penataan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Tulungagung Berubah atau Tidak

Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty

Editor : Endro Sunarko

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung kembali lagi dalam on air Radio Perkasa 96,8 FM Tulungagung bertemakan “Penataan Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten Tulungagung Berubah atau Tidak?” dengan narasumber Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman beserta Endro Sunarko pada Kamis, (01/12/2022).

On air ini dilakukan rutin setiap dua minggu sekali. Hari ini on air dengan host Neneng Cahya.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Diklat, Suyitno Arman beserta Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Endro Sunarko saat melakukan talk show di Radio Perkasa dengan host Neneng Cahya pada Kamis, (01/12/2022)

Dapil itu bagaimana disusun bisa berpengaruh terhadap konfigurasi bukan hanya siapa yang terpilih tetapi siapa yang terwakili dan siapa yang tidak terwakili.

Bawaslu harus melakukan pengawasan, sehingga dapat menyusun langkah-langkah strategis pada proses penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Karena perundang-undangan kita itu menempatkan penyusunan dapil DPRD Kabupsten/Kota KPU, berbeda dengan daerah pemilihan DPR, DPD dan DPRD Provinsi ditetapan sebagai lampiran dalam Undang-undang No 7 tahun 2017 menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

Diketahui bahwa sudah hampir 20 tahun Dapil di Tulungagung masih sama. pada tahun 2004-2019. Pada tahun 2004 menggunakan sistem daerah pemilihan Tulungagung 1 meliputi Tulungagung, Kedungwaru, Ngantru. Tulungagung 2 meliputi Ngunut, Sumbergempol, dan Boyolangu. Dapil 3 meliputi Rejotangan, Kalidawir, Pucanglaban, Tanggunggunung. Dapil 4 meliputi Besuki Bandung, Pakel, Campurdarat. Dapil 5 meliputi Gondang, Kauman, Karangrejo, Sendang, dan Pegerowojo.

Penentuan jumlah kursi DPRD Kabupaten ditentukan oleh jumlah penduduk Tulungagung. Saat ini ada 3 skema yang diusulkan oleh KPU ada 5 dapil, 6 dapil, 7 dapil. Bawaslu juga memiliki skema yang berbeda dengan KPU.

Nanti akan ada sesi uji publik. Kewajiban KPU harus dapat melibatkan  Bawaslu, Partai Politik, Akademisi, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan semua unsur yang berkepentingan pada daerah pemilihan. Di forum itu akan di diskusikan secara bersam-sama.

Pada tahapan kali ini Bawaslu diberikan ruang untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait penyususnan Dapil dan saat ini KPU sudah mengumumkan rancangan penyusunan Dapil kepada publik. Hal tersebut disampaikan Arman saat on air talk show di Radio Perkasa.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Suyitno Arman

“Pada tahapan pemilu kali ini diberikan ruang kepada KPU untuk menyusun dapil dan KPU sudah mengumumkan ada tiga rancangan terdiri dari 5 (lima) Dapil yang eksisting, kemudian ada skema 6 (enam) Dapil kemudian ada skema 7 (tujuh) Dapil. Nah, itu sudah diumumkan ke publik, masyarakat maupun lembaga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan saran atau kritik terkait penyusunan Dapil,” jelasnya.

Hal yang sama disampaikan Endro Sunarko, kalau untuk penyusunan skema daerah pemilihan, KPU diwajibkan untuk mempublikasikan dan diharapakan semua elemen yang terlibat didalamnya memberikan tanggapan dan masukan yang positif.

“Penyusunan draft skema uji publikasi ini diharapakan semua elemen yang memiliki kepentingan didalamnya bersama-sama memberikan tanggapan. Tanggapan yang positif, tanggapan yang memperkuat, memunculkan, atau memperlihatkan konsep penyusunan dapil,” tegasnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tulungagung Endro Sunarko

Endro juga menambahkan penyusunan dapil harus menggunakan 7 prinsip yang sudah tercantum di PKPU 6 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.

“Tentu dalam penyusunan dapil harus menggunakan 7 prinsip yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, porposionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, kesinambungan," imbuhnya.

Tag
Tak Berkategori