Bawaslu Tulungagung kembali layani riset mahasiswa IAIN Tulungagung
|
Reporter : Mustika Ayu
Editor : Suyitno Arman
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu Tulungagung kembali menerima permintaan penelitian dari mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) IAIN Tulungagung. Kali ini riset dilakukan oleh Satria Atmaja Daru. Penelitian guna memenuhi penyelesaian skripsi ini berjudul ‘’Pelibatan Anak dalam Kegiatan Kampanye Partai Politik dalam Perspektif Fiqih Siyasah (Studi Kasus Pemilu 2019)’’.
Fayakun, S.H., M.Hum., M.M., Ketua Bawaslu Tulungagung menerima peneliti melalui Video Call aplikasi Whatsapp (27/7/2020). Penelitian dengan sistem wawancara tersebut berlangsung kurang lebih 1 jam. Satria mengaku penasaran terkait aturan larangan kampanye yang melibatkan anak. Karena itu melakukan penelitian di Bawaslu Tulungagung.
‘’Penasaran tentang larangan kampanye dengan melibatkan anak itulah yang membuat saya melakukan penelitian di Bawaslu Tulungagung. Banyak manfaat saya dapatkan dari penelitian di sini, utamanya tentang aturan larangan kampanye yang melibatkan anak-anak di Pemilu’’, ujar Satria.
Beberapa pertanyaan diajukan selama sesi wawancara, utamanya berfokus pada pelibatan anak dalam kegiatan kampanye partai politik seperti regulasi yang mengatur larangan keterlibatan anak, langkah yang dilakukan Bawaslu dalam mendapati anak yang terlibat, serta sanksi yang didapatkan pihak yang kedapatan melakukan kampanye dengan melibatkan anak-anak dalam proses kampanye Pemilu 2019.
‘’Regulasi terkait larangan keterlibatan anak dalam kampanye Pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat (2) huruf k dimana dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang melibatkan WNI yang tidak memiliki hak memilih. Dalam hal ini, anak-anak termasuk WNI yang tidak memiliki hak memilih. Bawaslu memberikan rekomendasi ke KPA berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dari kegiatan politik dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp 100.000.000,- sebagai langkah dalam mendapati anak yang terlibat kampanye Pemilu. Hal tersebut dikarenakan Bawaslu belum memiliki regulasi yang eksplisit mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye Pemilu’’, ujar Fayakun.