Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulungagung Kawal Klarifikasi Antara Pengadu Dengan Parpol Terkait NIK Tercatat di SIPOL

  • Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty/Mustika Ayu Setyaputri
  • Editor : Pungki Dwi Puspito

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu Tulungagung yang diwakili oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko melakukan pengawasan proses klarifikasi terhadap laporan tertulis masyarakat termin pertama terkait aduan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai anggota partai politik di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Sabtu (17/09/2022).

Untuk membangun suasana demokrasi yang kondusif di pelaksanaan Pemilu 2024, Endro  mengarahkan agar pengadu dengan partai politik memiliki rasa saling menghormati untuk mengawal Pemilu 2024.

“Dalam proses mediasi antara pengadu dengan partai politik, yang difasilitasi oleh KPU Tulungagung agar memberikan rasa saling menghormati serta menghargai, sehingga dapat membangun suasana demokrasi sejak dari awal proses tahapan Pemilu 2024”, tegas Endro.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tulungagung, Endro Sunarko saat melakukan pengawasan proses klarifikasi terhadap laporan tertulis masyarakat termin pertama

Untuk menentukan kepastian informasi dan status keanggotaan partai politik, KPU Tulungagung mempertemukan dan mengklarifikasi langsung antara partai politik dan pengadu, yang selanjutnya dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh partai politik dan pengadu.

Setidaknya pada klarifikasi laporan masyarakat termin I (satu) ini, terdapat ada 44 aduan yang ditindaklanjuti, dengan 39 pengadu yang dapat hadir secara langsung dan 5 orang tidak bisa hadir (dengan konfirmasi). Untuk pengadu yang tidak dapat hadir, rencananya akan di panggil lagi pada klarifikasi laporan masyarakat termin kedua.

Kemudian setelah proses klarifikasi selesai, KPU Tulungagung akan membuat Berita Acara (BA) ditujukan kepada masing-masing partai politik sebagai dasar untuk melakukan penghapusan NIK dari keanggotaan partai politik.

Tag
Tak Berkategori