Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulungagung Kawal Coktas Pemilih Usia 90 Tahun ke Atas, Pastikan Data Sesuai Kondisi Faktual

Bawaslu Tulungagung

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin(pakai Topi) saat melakukan pengawasan coktas di Desa Karangrejo Kacamatan Boyolangu pada 23 juni 2026.

Tulungagung – Bawaslu Kabupaten Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal kualitas data pemilih dengan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang difokuskan pada pemilih berusia di atas 90 tahun. Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tulungagung tersebut berlangsung di Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu pada 23 juni 2026.

Pengawasan dilakukan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin, bersama jajaran staf sekretariat. Sementara dari pihak KPU Kabupaten Tulungagung, kegiatan dipimpin oleh Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Dewa Aditya Parmantho.

Pengawasan ini bertujuan memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara cermat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, khususnya terhadap pemilih lanjut usia yang berpotensi mengalami perubahan data kependudukan.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu melakukan pencermatan terhadap hasil verifikasi yang dilakukan petugas KPU. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, pemilih atas nama Nggarmiatun dipastikan masih hidup dan memenuhi syarat sebagai pemilih. Temuan tersebut memperkuat pentingnya proses verifikasi faktual agar data pemilih yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi terkini.

Nurul Muhtadin menyampaikan bahwa pengawasan terhadap Coktas merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan memiliki tingkat akurasi yang tinggi.

"Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara melekat pada setiap tahapan pemutakhiran data pemilih. Tujuannya agar setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terdaftar sebagai pemilih, sekaligus mencegah adanya data yang tidak lagi memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih," ujarnya.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Tulungagung berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat menghasilkan daftar pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, berintegritas, serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.