Bawaslu Tulungagung Kawal Aduan Pencatutan NIK Keanggotaan Partai Politik
|
- Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty/Mustika Ayu Setyaputri
- Editor : Pungki Dwi Puspito
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Semenjak Posko Aduan Masyarakat (PAM) berdiri, terdapat 15 aduan yang diterima Bawaslu Tulungagung. Masyarakat yang mengajukan aduan tersebut terdiri dari 8 berstatus karyawan swasta, 4 ASN / P3K dan 3 mahasiswa. Pokok permasalahan diadukan kesemuanya mengenai pencatutan sebagai anggota partai politik.
Dari 15 aduan tersebut, Bawaslu Tulungagung telah meneruskannya ke KPU Tulungagung guna untuk di tindak lanjuti dengan menemukan yang bersangkutan dengan partai politik. Pencatutan NIK di dalam keanggotaan partai politik, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tulungagung, Endro Sunarko menegaskan bahwa penghapusan NIK yang tercatut sebagai anggota partai politik itu menjadi kewenangan dari partai politik yang bersangkutan. Bawaslu dan KPU dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang menjembatani antara partai politik dengan pelapor.
“Mekanismenya yang bisa delete NIKitu dari pihak partai. Terkait dengan mekanismenya, hal-hal semacam ini saya rasa dapat dipahami bersama-sama, apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan partai politik bisa disama ratakan saat pertemuan di termin pertama ini”, tegas Endro saat menghadiri rapat koordinasi tindak lanjut tanggapan masyarakat termin pertama yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Media Center KPU Tulungagung, Rabu (14/9/2022).
Pada kesempatan tersebut, Endro Sunarko menghimbau kepada KPU Tulungagung untuk memastikan undangan kepada pengadu benar-benar tersampaikan, mengingat termin kedua dimulai tanggal 15 September 2022 hingga 12 Oktober 2022 dan masyarakat (pihak pengadu) menunggu kepastian informasi atas status NIK dirinya yang tercatat sebagai anggota partai politik.
“Kami yang di Bawaslu Tulungagung berharap dalam hal penyampaian undangan kepada pengadu benar-benar tersampaikan. Sehingga ketika hadir ke KPU Tulungagung antara parpol dengan pengadu dapat hadir semua. Kami berharap tanggal pelaksanaannya ini tidak jauh-jauh dari tanggal 14 September karena posisi tanggal 15 September hingga 12 Oktober itu sudah memasuki termin kedua”, jelas Endro.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Tanggapan Masyarakat Termin IDi tengah – tengah peserta terundang yaitu Bawaslu Tulungagung dan Liaison Officer (LO)/Penghubung Partai Politik antara lain PKB, PKN, PAN, Golkar, Hanura, Nasdem, Demokrat, Perindo, Garuda, Gerindra, dan PDIP, Ketua KPU Tulungagung, Susanah menjelaskan jumlah laporan/aduan masyarakat terkait pencatutan NIK sebagai anggota partai politik pada termin pertama. Baik yang memberikan tanggapan di help desk KPU Tulungagung maupun PAM Bawaslu sejumlah 43 orang.
“Bahwa mulai pendaftaran partai politik tanggal 01 Agustus 2022 hingga 14 September 2022 adalah termin pertama. Dimana kami menerima seluruh tanggapan dari masyarakat yang sudah masuk sampai hari ini ada 43 orang yang melaporkan dirinya ke partai keanggotaan bapak ibu semuanya”, papar Susanah.
Melihat hal tersebut, rakor antara KPU, Bawaslu dan partai politik di tingkat Tulungagung disepakati untuk mempertemukan antara partai politik yang bersangkutan dengan masyarakat yang merasa dirinya tercatut dengan NIK sebagai anggota partai politik, yang selanjutnya dilakukan penghapusan.