Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TULUNGAGUNG JALIN KERJASAMA DENGAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK PENEGAKKAN HUKUM PEMILU

Reporter : Rizky Rahmawati

Editor : Pungki Dwi Puspito

Ketua Bawaslu, Fayakun bersama Kordiv PP, Kordiv HHDI dan Koordinator Sekretariat beserta Staff mendatangi Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Tulungagung. Kedatangan rombongan Bawaslu Kabupaten Tulungagung disambut langsung oleh Bapak Agus Suswantoro, S.Sos., M.Si selaku Kabag  Pemerintahan. (7/6/2021).

Kehadiran Bawaslu ini dalam rangka koordinasi proses pelaksanaan MoU dengan pemerintah daerah dalam persiapan penegakan hukum di pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu.

“maksud kedatangan kami ini Pak Agus, untuk melaksanakan kerjasama dengan OPD yang terkait dengan kepemiluan di Kabupaten Tulungagung, baik di pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada”, kata Fayakun.

Koordiv HHDI menambahkan, pelaksanaan koordinasi ini sangatlah penting bagi Bawaslu Tulungagung dalam penegakan hukum pemilu . Mengingat dalam penegakan hukum pemilu atau pilkada ada sebagian pasal yang berkaitan dengan hukum lain terutama terkait peraturan daerah,  sehingga Bawaslu perlu kerja sama dengan lembaga daerah.

“Bawaslu perlu kerja sama dengan lembaga lain dalam penegakan hukum pemilu, karena dalam perundang-undangan ada sebagian norma yang menyangkut hukum khusus atau peraturan lainnya,” terangnya.

Dalam pertemuan singkat tersebut,  Agus Suswantoro menyambut baik kehadiran Bawaslu. Atas tujuan kehadiran Bawaslu di kantornya, beliau menjelaskan proses pelaksanaan kerjasama dengan OPD terkait. Menurut Agus, kerja sama penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di lingkungan Kabupaten Tulungagung, beliau menyarankan untuk melakukan MoU terlebih dahulu dengan Kepala Daerah yang di teruskan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Bawaslu Kabupaten Tulungagung denga OPD terkait.

“Sebelum melakukan PKS dengan OPD yang di tuju Bawaslu, kami sarankan Bawaslu melakukan MoU dengan Bupati” terangnya.

Agus melanjutkan, sebelum pelaksanaan penandatangan kedua lembaga di draft PKS antar lembaga akan duduk bersama dalam kajian hukum sehingga adanya pemahaman bersama atas pasal ataupun ayat dalam perundang-undangan yang di ajukan dari Bawaslu. 

“Kami nanti akan menfasilitasi antara Bawaslu dengan OPD yang diminta dalam satu ruangan untuk melakukan pemahaman bersama atas pasal atau ayat perundang-undangan yang diajukan Bawaslu dalam draft PKS”, tambahnya.

Koordinasi berlangsung singkat, padat, dan jelas. Kabag Pemerintahan terlihat sangat antusias dan mendukung dengan agenda Perjanjian Kerjasama dan Mou dalam menjelang persiapan Pilkada kedepan.

Tag
Tak Berkategori