Bawaslu Tulungagung Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN SATU Tulungagung
|
Tulungagung, 23 September 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menandatangani perjanjian kerja sama dengan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Selasa (23/9).
Acara penandatanganan berlangsung di kampus Fakultas Fasih UIN SATU Tulungagung, disambut langsung oleh Dekan FASIH, Prof. Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag.,
Turut bersemai dalam acara tersebut jajaran pimpinan fakultas:
- Wakil Dekan bidang Akademik & Kelembagaan: Prof. Dr. Iffatin Nur, M.Ag
- Wakil Dekan bidang Administrasi Umum, Perencanaan & Keuangan: Prof. Dr. H. Asrop Safi'i, M.Ag
- Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan Alumni & Kerjasama: Dr. Zulfatun Ni'mah, S.H.I, M.Hum
- Kepala Bagian Tata Usaha: Fajar Adhy Nugroho, S.Sos, M.Si
- Sekretaris Jurusan Syariah: Abd. Khoir Wattimena, M.H
- Koordinator Prodi HTN: Muksin, M.H
Ketua Bawaslu Tulungagung Pungki Dwi Puspito menyampaikan bahwa, tindak lanjut dari kerjasama ini tidak menutup kemungkinan untuk peningkatan dan pengembangan terhadap penelitian demokrasi kepemiluan di Tulungagung.
"Target dari kerjasama ini tidak lain untuk pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat terutama dalam demokrasi serta kepemiluan", kata Pungki.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian (HPS), Roudhotul Muttaqin salah satu anggota Bawaslu Tulungagung yang turut hadir dalam tersebut menambahkan, tindak lanjut dari hasil kerjasama ini Bawaslu Tulungagung akan mendirikan stand pojok literasi demokrasi dan berharap akan jadi perhatian mahasiswa UIN Satu dalam mencari data dan inspirasi dalam penelitiannya.
"Langkah pertama akan kita tindak lanjuti dengan mendirikan pojok literasi, dimana Bawaslu diberikan kesempatan untuk mendirikan pojok literasi di gedung perpustakaan" tambahnya
Selain itu, kerjasama ini juga diharapkan mampu mewarnai khazanah keilmuan dalam bidang kepemiluan. Mengingat Jurusan Hukum Tata Negara telah melakukan uji materi Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK). Prinsip etika politik dalam demokrasi Indonesia bersama tiga mahasiswanya sehingga menghasilkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 176/PUU-XXII/2024.
Sementara itu, Dekan FASIH UIN SATU Tulungagung, Prof. Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag, menyambut baik kerja sama ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga penyelenggara pemilu dengan dunia akademik untuk melahirkan gagasan dan kontribusi nyata dalam penguatan demokrasi.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi awal dari rangkaian kegiatan bersama, seperti penelitian, seminar, kuliah umum, dan program literasi demokrasi lainnya.
Penulis : Fauzi Roansyah
Editor : Roudhotul Muttaqim