Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulungagung ikuti webkusi “Kampanye Politik di Media social”


Reporter              : Nofi purnatasari
Editor                    : Suyitno Arman

(Jakarta – tulungagung.bawaslu.go.id) Bawaslu Tulungagung mengikuti Webkusi daring yang digelar oleh CfDS (Center For Digital Society) UGM Kamis (18/6/2020). Kegiatan bertajuk “Rekomendasi Kebijakan mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait Kampanye Politik di Media Sosial” ini kerjasama Bawaslu dan Facebook, melibatkan peserta seluruh Indonesia dari unsur KPU, Bawaslu, Tim CfDS UGM dan perwakilan tim Facebook.

Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat memberikan sambutan menyatakan sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu melakukan pengawasan baik di dunia nyata maupun dunia maya. Tugas dan kewenangan Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan di lapangan saja, tetapi juga termasuk pengawasan di media sosial.

Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam acara Webkusi daring yang digelar oleh CfDS (Center For Digital Society) UGM

‘’Kalau bukan Bawaslu yang mengawasi siapa lagi? Artinya kita diminta untuk melakukan pengawasan pemilu dan pemilihan di dunia nyata dan di dunia maya.  Kita harus tetap melakukan tugas pengawasan.  itulah yang yang menjadi tanggung jawab kita dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut”, kata Fritz.

Menurut Fritz, tingginya minat menggunakan medsos sebagai metode kampanye yang sangat strategis di masa pandemic akan meningkatkan jumlah pelanggaran. Maka perlu adanya tim zibber untuk mengawasi pelaksanaan kampanye tersebut, sehingga pelanggaran bisa diminimalisir.

“Bawaslu akan membentuk team zibber sampai di tingkatan kabupaten /kota yang sedang melaksanakan pilkada lanjutan 2020. Sehingga pelakasanaan kampanye pilkada melalui medsos bisa terus kita awasi sehingga bilamana ditemukan salah satu pelanggaran bisa kita background, apakah tergolong pelanggaran Pilkada sebagaimana yang di atur dalam UU No 10 tahun 2016 atau termasuk pelanggaran Undang-undang lain dalam hal ini UU ITE”, lanjut Fritz.

Kuskridho Ambardi, MA, PhD., tim CfDS UGM hadir sebagai narasumber

Tim zibber ini akan segera terbentuk, melihat sejak tahun 2019 Bawaslu RI sudah melakukan MoU dengan Facebook, zibber crime Polri dan Kominfo dalam pengawasan pemilu. MoU dengan ketiga lembaga ini akan diperbaharui dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada 2020, sehingga penyebaran berita hoaks dan hate speech bisa diminimalisir.

Hadir pula dalam acara ini Komisioner KPU RI Kade Wiarsa Raka Sandi.  Dia berharap dalam menghadapi Pilkada lanjutan 2020 mampu memberikan kontribusi terbaik untuk Demokrasi. Sehubungan dengan pandemic covid yang masih terjadi di Indonesia maka dibutuhkan peran media social kedepan termasuk semua media berbasis IT yang semakin mengedepan.

“Tentu ini akan menjadi masukan penting bagi KPU dan Bawaslu untuk bisa menyiapkan satu regulasi yang memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban serta peran-peran kita”. Sementara Kuskridho Ambardi, MA, PhD., tim CfDS UGM saat menjadi narasumber menyampaikan kehadiran media social menimbulkan hal baru karena telah menjadi pelengkap pemilu. karenanya KPU dan Bawaslu harus menjadi wasit bagaimana mengelola media social tersebut.

Komisioner Bawaslu Tulungagung sekaligus koordinator divisi Hukum dan Hubal Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I saat mengikuti acara webkusi daring diruang media center Bawaslu Tulungagung

Menurut Kuskridho Ada 4  Fokus isu rekomendasi yang disampaikan.Pertama akun media sosial pelaksana dan peserta kampanye. Kedua iklan dan kampanye politik di media social. Ketiga alur penanganan pelanggaran kampanye politik di media social. Dan keempat sanksi terhadap pelanggaran kampanye politik di media sosial.

Webkusi dimulai jam 09.00 WIB dan berakhir jam 12.00 WIB. Bawaslu Tulungagung diwakili oleh Kordiv Hukum, Humas dan Hubal Pungki Dwi Puspito dan Staf yang membidangi.

Tag
Tak Berkategori