Bawaslu Tulungagung ikuti sosialisasi Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pilkada
|
Purnomo Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat memberikan sambutan saat kegiatan sosialisasi Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pilkada (13/08/2020)Reporter : Rizky Rachmawati
Editor : Suyitno Arman
Surabaya (tulungagung.bawaslu.go.id) - Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengikuti sosialisasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dan Juknis Penyelesaian Sengketa Serta Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa.
Sosialisasi secara daring ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, diikuti oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur beserta unsur secretariat pada Kamis (13/08/2020).
Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jatim Purnomo Satriyo Pringgodigdo saat membuka kegiatan mengaku lega pada akhirnya rakor Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 bisa diselenggarakan, baik bagi kab/kota yang pilkada maupun tidak sedang melaksanakan pilkada.
“Bagi teman-teman yang menyelenggarakan pilkada maupun bagi teman-teman yang tidak menyelenggarakan pilkada, hal ini bisa digunakan sebagai medium mempelajari bagaimana perkembangan proses penyelesaian sengketa digunakaan di pengawas pemilu”, ujar Purnomo.
Purnomo juga beharap khusus bagi yang melaksanakan Pilkada mampu mengidentifikasi berbagai hal terkait dengan penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa, karena sesungguhnya dua kewenangan ini dipisahkan dengan karakter yang berbeda dan dua fungsi yang berbeda.
Totok Hariyono, S.H., Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim mengakui jika permohonan sengketa berbeda sangat tipis dengan penanganan pelanggaran administrasi.
“Output Penanganan pelangggaran walaupun berhimpit diajukan dalam permohonan sengketa tapi dalam melakukan menggali fakta dan data tetap prospeknya juga apakah prosedur norma itu bisa dilakukan atau belum oleh termohon juga pemohon”, tegas Totok.
Sementara Muh. Ikhwanudin Alfianto selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran mengingatkan bahwa Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 penting difahami oleh semua komisioner. Karena setiap anggota Bawaslu dimungkinkan dibutuhkan untuk menjadi majelis.