Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulungagung ikuti penandatanganan nota kesepahaman Bawaslu - BNN

Reporter          : Mustika Ayu
Editor               : Suyitno Arman

Jakarta (tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu Tulungagung berkesempatan mengikuti acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara daring Selasa (28/7/2020). Acara ini diikuti oleh Kepala BNNP, Kepala BNNK, Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Abhan, S.H., M.H., Ketua Bawaslu RI menyampaikan bahwa Bawaslu dan BNN merupakan lembaga yang sama-sama memiliki fungsi pencegahan. Bawaslu memiliki fungsi pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pilkada, sedangkan BNN memiliki fungsi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

‘’Teknis pencegahan dimulai dengan melaksanakan kerjasama dalam menyebarluaskan informasi terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Bawaslu dan BNN memahami perlu adanya deteksi dini terhadap adanya P4GN. Oleh karena itu, Bawaslu dan BNN membutuhkan pertukaran informasi terkait upaya P4GN dan prekursor narkotika dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara’’, ujar Abhan.

Abhan menghimbau SDM Bawaslu serius mempersiapkan informasi yang diperlukan, baik informasi pimpinan sampai staf Bawaslu seluruh Indonesia sebagai sumber informasi awal untuk pendeteksian BNN. Dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah, Abhan juga mengagendakan untuk memastikan bahwa seluruh jajaran Bawaslu dari tingkat pusat hingga TPS adalah insan-insan yang bebas dari narkotika.

Abhan berharap, dengan adanya Memorandum of understanding (MoU) ini, Bawaslu dapat diberikan kemudahan untuk mengawasi pemenuhan salah satu syarat calon pemimpin daerah yaitu bebas dari penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan UU Pilkada.

‘Dengan MoU ini kami berharap nantinya diberikan akses yang seluas-luasnya oleh BNN terutama BNNK untuk bisa mengetahui apakah betul bakal calon sudah memenuhi syarat bebas narkotika mengingat penyerahan berkas syarat calon ada di tingkat Kabupaten/Kota. Kami meminta akses untuk mengawasi setiap prosesnya hingga diterbitkannya surat keterangan bebas narkotika’’, lanjut Abhan.

Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, S.H. menuturkan bahwa BNN memandang penting peran Bawaslu dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada,  sebagai awal pengawasan untuk menentukan Kepala Daerah maupun Anggota Dewan. Menurutnya, seorang calon Kepala Daerah harus mengetahui apa itu narkotika, bagaimana situasi narkotika di wilayahnya, serta sejauh mana kebijakan dalam menangani P4GN di wilayahnya apabila terpilih menjadi Kepala Daerah.

Setelah penandatanganan MoU ini, BNN akan menindaklanjuti dengan membuat edaran kepada Kepala BNNP dan Kepala BNNK untuk memberikan data yang diperlukan oleh Bawaslu, termasuk data-data bandar narkoba.

“Saya berharap Bawaslu lebih memperketat pengawasan dengan menelusuri darimana asal dana kampanye. Jangan sampai uang narkoba dipakai untuk berkampanye, karena daerah tersebut pasti menjadi daerah hitam, apalagi jika kepala daerahnya didukung oleh bandar narkoba’’, ujar Heru.

Dalam akhir sambutannya, Heru menghimbau kepada BNNP dan BNNK agar tidak kecolongan orang yang terafiliasi narkoba dapat menjadi kepala daerah. Karena itu diharapkan optimalisasi kinerja analis laboratorium yang ada di setiap BNNP dan BBNK.

Tag
Tak Berkategori