Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulungagung Hadiri Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Komisioner Bawaslu Tulungagung Suyitno Arman, S.Sos.,M.Si menghadiri Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Madiun, tulungagung.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabuputen Tulungagung hadiri undangan Sosialisasi Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, Kamis (27/02/2020). Kegiatan ini digelar oleh Komisi Informasi(KI) Jatim, bertempat di Kantor Bakorwil Madiun.

Komisioner Penanggungjawab Kehumasan Bawaslu Tulungagung Suyitno Arman, S.Sos., M.Si., menjelaskan topik utama bahasan adalah sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Per-KI) nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

“Tema ini penting dan kita antusias mengikuti, sebab menurut ketentuan perundangan, semua badan publik wajib menyediakan keterbukaan layanan informasi ke masyarakat. Dan sebagai lembaga publik Bawaslu Tulungagung ingin melakukan hal serupa”, ujar Arman.

Suasana Acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Bakorwil Madiun Foto bersama perserta Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Ketua KI Jatim, Imadoeddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi penting disampaikan dalam rangka menyambut serentak Pilkada 2020.

“PerKI ini dikhususkan kepada penyelenggara pemilu dan pemilihan. Rekan-rekan tidak perlu khawatir mengenai pelayanan dan permohonan sengketa informasi, namun bukan berarti kami berharap akan ada banyak sengketa informasi kepemiluan dengan adanya produk hukum terbaru ini”, papar Imadoeddin.

Sementara Anggota KIP lainnya, Achmad Nur Aminuddin menyebutkan ada prinsip mendasar dalam memperlakukan informasi publik.

“Dulu semua informasi dapat tertutup. Namun sebaliknya sekarang semua harus terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan”, tegas Amin.

Ditambahkan, pada era saat ini, siapapun tidak bisa menutup-nutupi informasi publik. Bahkan jika melanggar ada sanksi pidananya. Hanya saja harus difahami bahwa ada beberapa informasi yang memang dikecualikan, tidak bisa dibuka ke publik. Inilah yang harus difahami baik oleh badan publik maupun masyarakat peminta informasi. (Arm)

Tag
Tak Berkategori