Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulungagung Hadiri Diseminasi Undang-Undang Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

  • Reporter : Pungki Dwi Puspito/Mustika Ayu Setyaputri
  • Editor : Pungki Dwi Puspito
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito saat menghadiri kegiatan Diseminasi Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum

Malang (tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu Tulungagung menghadiri kegiatan Diseminasi Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum dengan tema Tantangan Penyelenggaraan dan Penegakan Hukum pada Pemilihan Umum Serentak. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Jatim bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan narasumber Komisioner Bawaslu Republik Indonesia (RI) periode 2017 – 2022, Fritz Edward Siregar, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dhia Al Ayun, dan Anggota Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini, Sabtu (03/09/2022).

Pungki Dwi Puspito, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Tulungagung yang berkesempatan hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan, masyarakat bisa berpartisipasi dalam kegiatan Diseminasi Undang-Undang tentang Pemilu karena panitia juga membagikan link zoom meeting.

“Masyarakat bisa ikut berpartisipasi untuk mengikuti kegiatan Diseminasi Undang-Undang tentang Pemilu yang diselenggarakan di gedung Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, karena panitia sudah membagikan link zoom meeting melalui medsosnya Bawaslu Jatim”, terangnya.

Atas terselenggaranya kegiatan tersebut, Pungki memberikan apresiasi terhadap para mahasiswa hukum Universitas Brawijaya terhadap analisis kritis yang disampaikan kepada narasumber terutama terhadap tugas Bawaslu dalam penegakkan hukum Pemilu. Seperti pertanyaan yang disampaikan oleh saudari Alisa yang menanyakan tentang indikator untuk penegakan hukum pemilu oleh Bawaslu.

“Saya sangat salut atas partisipasi mahasiswa yang luar bisa sewaktu mengikuti kegiatan ini. Ada beberapa pertanyaan kritis yang disampaikan dari mahasiswa salah satunya saudari Alisa yang mempertanyakan indikator penegakkan hukum Pemilu oleh Bawaslu”, jelasnya.

Komisioner Bawaslu Republik Indonesia (RI) periode 2017 – 2022, Fritz Edward Siregar saat menyampaikan materinya pada kegiatan Diseminasi Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum

Terkait pertanyaan tentang indikator untuk penegakkan hukum Pemilu, Fritz menjelaskan bahwa ada 2 moment atau area dimana Bawaslu bisa terlibat atau tidak dalam penegakkan hukum Pemilu. Karena tidak semua penindakan pelanggaran dalam Pemilu seluruhnya melibatkan Bawaslu.

“Ada 2 moment atau area dimana Bawaslu bisa terlibat dan dimana Bawaslu tidak bisa terlibat. Bawaslu bisa bertindak dalam pelanggaran pidana Pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran etik penyelenggara pemilu dan pelanggaran hukum lainnya. Laporan atau temuan ketika syarat formil dan materiilnya sudah terpenuhi, Bawaslu akan melakukan kajian untuk menentukan dugaan pelanggaran apa yang di sanksikan atas laporan atau temuan tersebut”, jelasnya.

Fritz menambahkan, tidak semua bentuk pelanggaran melibatkan Bawaslu secara keseluruhan, misalnya dari kajian memutuskan dugaan pelanggaran pidana Pemilu maka Bawaslu akan meneruskan laporan tersebut ke Sentra Gakkumdu. Dugaan pelanggaran administrasi tentang pemasangan baliho yang hari ini sudah banyak, yang mana para peserta Pemilu belum ditentukan oleh KPU tentunya penertiban baliho atau APK ranahnya ada di Pemerintah Daerah karena terkait peraturan tata kelola reklame.

Masih menurut Fritz, di setiap tahapan Pemilu ada potensi-potensi money politics. Ketika pendaftaran peserta Pemilu baik pasangan calon ataupun calon legislatif yang bisa dinamakan mahar politik. Fritz sangat menyenagkan selama ini masyarakat masih takut untuk melaporkan kejadian money politik ke pada Bawaslu saat tahapan laporan dana kampanye, masa kampanye, masa tenang dan masa tahapan pungut hitung. Sedangkan dengan kemajuan teknologi hari ini, sangat mudah masyarakat untuk melengkapi prasyarat dalam sebuah laporan.

Tag
Tak Berkategori