Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulungagung Gelar Rapat Koordinasi Terkait Netralitas ASN

Bawaslu Tulungagung

Suasana Rapat Koordinasi Terkait Netralitas ASN, Rabu (16/10/2024)

Tulungagung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat koordinasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Rabu (16/10/2024). Rapat tersebut diadakan untuk menindaklanjuti temuan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN, di mana beberapa ASN diduga berfoto dengan salah satu pasangan calon (paslon) dan menggunakan simbol jari yang merupakan larangan bagi ASN.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, kedua ASN yang terlibat tampak berfoto dengan salah satu paslon saat masih mengenakan seragam dinas ASN. "Ini jelas melanggar ketentuan tentang netralitas ASN, dan hal tersebut tidak dibenarkan dalam peraturan yang berlaku," ujar Nurul Muhtadin.

Pada tanggal 16 Oktober, kedua ASN tersebut telah dipanggil oleh atasan mereka untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Dalam rapat, dibahas langkah-langkah selanjutnya yang perlu diambil untuk menangani kasus ini. Langkah awal yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah menyampaikan laporan melalui aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), yang diinisiasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari Satgas Netralitas ASN.

Nurul Muhtadin menambahkan bahwa sistem SBT berfungsi sebagai platform penanganan bersama untuk kasus-kasus pelanggaran netralitas ASN. "melihat adanya potensi peningkatan kasus pelanggaran disiplin terkait netralitas ASN menjelang Pemilu dan Pemilihan, laporan ini akan diteruskan melalui SBT agar penanganannya dapat segera dilakukan oleh pihak berwenang," jelas Nurul.

Temuan pelanggaran netralitas ASN sering kali terjadi menjelang kontestasi politik, dan kasus ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu dalam memastikan proses Pemilu berjalan adil dan bersih.

 

Penulis : Heharero Tesar Ashidiq 

Editor : Nurul Muhtadin