Bawaslu Tulungagung Gelar Press Rilis Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Pilkada Tulungagung 2024
|
Tulungagung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menggelar press rilis terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa dalam Pilkada Tulungagung 2024. Acara ini dihadiri oleh perwakilan media lokal yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin, memaparkan kronologi dan langkah-langkah yang telah dilakukan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Berikut hasil press rilis yang disampaikan:
Kronologi dan Langkah Penanganan:
- Kejadian Awal: Dugaan pelanggaran bermula dari Kampanye Akbar pasangan calon nomor urut 01 di GOR Lembupeteng
- Penelusuran: Pada 11 November 2024, dilakukan penelusuran terkait foto-foto kegiatan kampanye di GOR Lembupeteng yang menimbulkan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa.
- Rapat Pleno: Pada 17 November 2024, Bawaslu mengadakan rapat pleno dan menetapkan kejadian tersebut sebagai temuan.
- Pembahasan Awal: Pada 18 November 2024, pembahasan bersama Tim Kelompok Kerja Penegakan Hukum Terpadu (Pokja Gakkumdu) dilakukan untuk menganalisis dugaan pelanggaran.
- Klarifikasi: Pada 20 November 2024, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi, termasuk Kepala Desa, pasangan suami istri, pemberi kaos, dan kameramen. Jika diperlukan, ahli akan dimintai pendapat, mengacu pada Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-Undang Pilkada.
- Pembahasan Lanjutan: Hasil klarifikasi akan dibahas kembali pada 21 November 2024 untuk menentukan perkembangan kasus.
- Keputusan Akhir: Pada 22 November 2024, pembahasan kedua akan menentukan apakah kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dan apakah melanggar aturan lainnya.
- Tim Paslon: Berdasarkan penelusuran awal, tim kampanye pasangan calon tidak terlibat, sehingga tidak diundang dalam klarifikasi.
- Informasi Awal: Kepala Desa Tanggulturus dilaporkan mengantarkan rombongan untuk mengikuti kegiatan senam dalam rangkaian kampanye.
- Temuan Resmi: Hingga saat ini, kasus ini merupakan temuan Bawaslu berdasarkan rapat pleno, tanpa adanya laporan dari masyarakat.
Bawaslu berharap seluruh elemen masyarakat dan aparatur desa dapat menjaga netralitas dan berkomitmen mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 yang demokratis, berintegritas, dan bebas dari pelanggaran.
Penulis : Heharero Tesar Ashidiq