Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulungagung Gandeng Stakeholder Untuk Memetakan Kerawanan Pemilu 2024

Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty

Editor : Endro Sunarko

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung kembali lagi dalam on air Radio Perkasa 96,8 FM Tulungagung dengan narasumber Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tulungagung Endro Sunarko pada Senin, (17/11/2022).

On air ini dilakukan rutin setiap dua minggu sekali dengan host Danang Prayogi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tulungagung Endro Sunarko saat menjadi narasumber di Radio Perkasa 96,8 fm Tulungagung pada Senin, (17/11/2022)

Endro Sunarko menyampaikan sejak dibukanya Posko Aduan Masyarakat (PAM) pada bulan Agustus hingga sekarang total ada 67 pengadu dari berbagai kalangan.

“Bawaslu Tulungagung melayani aduan masyarakat melalui dua cara, yang pertama dapat mengisi google form melalui link https://bit.ly/formaduandankeberatan dan yang kedua dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tulungagung, akan kami layani dengan sebaik-baiknya. Masyarakat yang mengadu dari berbagai kalangan ada yang pegawai BUMN, ASN, PPPK, mahasiswa, dan pegawai swasta,” jelasnya.

Berbeda dengan pemilu 2019 lalu, masyarakat tidak memiliki akses untuk mengecek data dirinya melalui info pemilu. Namun sekarang semua masyarakat diwajibkan untuk melek info terkait kepemiluan.

Sebagai informasi kalau Bawaslu sudah melakukan diskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung terkait pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk pemilu tahun 2024.

Endro Sunarko menekankan kepada KPU agar saat pemutakhiran data pemilih Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh tercatut.

“Sudah saya tekankan kepada KPU Tulungagung agar dalam mutarlih WNA yang ada di Tulungagung tidak tercatut. Apabila dicatut ini akan menjadi persoalan tersendiri dalam hal terkait akurasi DPT nantinya, karena WNA tidak memiliki hak pilih,” tegas Endro.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun saat menjadi narasumber

Fayakun membenarkan, kita sebagai masyarakat harus update tentang info pemilu terutama untuk mengecek data diri kita. Karena pencatutan NIK itu termasuk kategori kerawanan pemilu.

“Aduan masyarakat termasuk dalam subdimensi kontruksi kerawanan pemilu juga. Dengan adanya PAM itu merupakan salah satu dari beberapa item informasi data untuk penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu 2024. Saat ini kita tengah memetakan kerawanan pemilu bersama stakeholder,” jelasnya. 

Indeks Kerawanan Pemilu berperan penting sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya sengketa yang berpotensi terjadi pada Pemilu 2024 mendatang. Bawaslu Kabupaten/Kota wajib untuk melakukan penggalian data dan pemetaan dengan metodologi yang tepat.

Tag
Tak Berkategori