Bawaslu Tulungagung edukasi masyarakat terkait pencegahan berita hoax
|
- Reporter : Mustika Ayu Setyaputri
- Editor : Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I.
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu Tulungagung menggelar acara “Sosialisasi Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Partisipatif untuk Menangkal Berita Hoax atau Berita Bohong” di Barata Convention Hall Tulungagung pada Kamis (21/07/2022). Tampil sebagai narasumber antara lain dari Bawaslu Tulungagung, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional & Penanganan Konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tulungagung, Saiful Azis dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tulungagung, Wiwieko Dharmaidiningrum. Peserta acara ini terdiri dari BEM Universitas, Organisasi Kemasyarakatan dan Media Massa di Tulungagung.
Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun menyampaikan bahwa salah satu tujuan pengawasan Bawaslu yaitu memberikan kekuatan di dalam warna-warna Pemilu. Apalagi nantinya pasti banyak terjadi hal-hal yang melemahkan dalam kepemiluan, yang salah satunya yakni berita bohong (hoax).
“Hoax merupakan tindakan mengaburkan informasi yang benar, dengan cara membanjiri suatu media melalui pesan-pesan yang salah. Hal tersebut mengakibatkan pesan yang sebenarnya menjadi tertutupi. Hoax merupakan sesuatu yang biasanya disengaja atau direncanakan. Konten hoax biasanya memiliki isu yang tengah ramai di masyarakat”, ujar Fayakun.
Fayakun menambahkan, terdapat beberapa bentuk hoax, antara lain pembuatan narasi disertai argumen-argumen yang dampaknya memprovokasi; gambar, foto atau video yang diedit untuk menambah keyakinan penglihatnya; hoax berbentuk meme; dan penyebaran hoax melalui media massa.
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional & Penanganan Konflik Bakesbangpol Tulungagung, Saiful Azis (kiri); Ketua PWI Tulungagung, Wiwieko Dharmaidiningrum (tengah); dan Kordiv. Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tulungagung, Endro Sunarko (kanan) sebagai narasumber kegiatan sosialisasiSaiful Azis, salah satu narasumber dari unsur Bakesbangpol pemerintah daerah menyampaikan bahwa salah satu bentuk dukungan Pemda dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada damai 2024 antara lain penugasan personel dan penyediaan sarana ruangan bagi sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS); pelaksanaan sosialisasi, pelaksanaan pendidikan politik, kelancaran transportasi pengiriman logistik, pemantauan kelancaran penyelenggaraan Pemilu, dan kegiatan lain sesuai kebutuhan pelaksanaan Pemilu.
Bawaslu Tulungagung bersama dengan narasumber dan seluruh peserta kegiatan sosialisasiHadir dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tulungagung Wiwieko Dharmaidiningrum. Dalam kesempatan tersebut, Eko menjelaskan peran media dalam menangkal informasi hoax adalah melawan hoax dengan menyajikan pemberitaan sebagaimana yang telah diatur dalam kode etik jurnalistik.
"Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pers mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Sesuai Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Jika menemukan berita hoax di Pemilu yang dimuat media pers, bisa dilaporkan pada Dewan Pers. Namun, jika menemukan berita hoax di Pemilu yang dimuat bukan oleh media pers, maka bisa dilaporkan pada Kepolisian, Bawaslu atau Kementerian Kominfo", terangnya.