Bawaslu Tulungagung dorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik
|
- Reporter : Mustika Ayu Setyaputri
- Editor : Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu Tulungagung yang diwakili oleh Endro Sunarko, S.Pd. dan Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I. berkesempatan menjadi narasumber dalam acara Talkshow Energi Pagi yang diselenggarakan oleh Radio Perkasa Tulungagung 96,8 FM pada Kamis (14/07/2022). Acara tersebut kali ini mengusung tema “Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024”.
Menurut Pungki Dwi Puspito menyampaikan bahwa, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 Bawaslu Tulungagung telah mensosialisasikan dalam berbagai kegiatan. Tujuannya selain memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu tetapi juga salah satu bentuk pencegahan dini sebelum memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
“Kita sudah melakukan sosialisasi secara langsung maupun melalui media sosial dan media massa. Hal tersebut salah satunya untuk mendorong partisipasi aktif dari masyarakat”, papar Pungki.
Anggota Bawaslu Tulungagung, Endro Sunarko, S.Pd. (kiri) dan Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I (tengah) saat menjadi narasumber Talkshow Energi pagi Radio Perkasa Tulungagung 96,8 FMPada kesempatan tersebut, Endro Sunarko, S.Pd. memaparkan beberapa hal berkaitan dengan tahapan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2024. “Jadwal tahapan pendaftaran Partai Politik selaku peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni dimulai tanggal 29 Juli – 13 Desember 2022. Dari informasi yang kami terima, saat ini di tingkatan KPU RI sudah ada Partai Politik yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)”, papar Endro.
SIPOL sendiri merupakan platform berbasis web, yang digunakan untuk menginput data, seperti profil, kepengurusan, domisili serta keanggotaan Partai Politik. Endro menambahkan, masih banyak permohonan atau permintaan agar SIPOL dapat diakses oleh umum. Namun, hal tersebut sepertinya tidak bisa serta merta dilakukan karena menyangkut data dan identitas seseorang.
“Kami berharap adanya keterbukaan SIPOL untuk umum dengan harapan agar masyarakat dapat mengontrol apakah identitasnya tercatut atau tidak sebagai anggota dalam Partai Politik, atau paling tidak Bawaslu diberi kewenangan untuk membuka akses SIPOL tersebut. Selain itu, untuk Partai Politik diharapkan ketertibannya dalam pengisian SIPOL. Kesiapan dan ketertiban dalam mengisi SIPOL merupakan parameter keintelektualan Partai Politik dalam menjadi Peserta Pemilu”, tambah Endro.