Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulungagung Awasi Pelaksanaan Klarifikasi Laporan Masyarakat Termin Keempat

Reporter : Mustika Ayu Setyaputri

Editor : Endro Sunarko

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu Tulungagung terus melakukan pengawasan dalam memastikan suksesnya pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang jujur, adil dan bermartabat. Salah satunya adalah dengan melaksanakan pengawasan klarifikasi secara langsung Termin Keempat terhadap masyarakat yang mengajukan tanggapan pencatutan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) mereka dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), dan mempertemukannya dengan Partai Politik.

Kegiatan pengawasan tersebut dihadiri langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito beserta staf sekretariat di Media Center Kantor KPU Tulungagung pada Selasa, (06/12/2022).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito beserta staf sekretariat saat melakukan pengawasan termin 4 di Media Center Kantor KPU Tulungagung pada Selasa, (06/12/2022).

Dari sekitar 60 orang yang telah mengajukan aduan dan telah diundang oleh KPU Tulungagung pada klarifikasi termin keempat ini, terdapat 45 orang yang hadir dalam klarifikasi laporan masyarakat termin keempat tersebut. Pengadu yang hadir selanjutnya dipertemukan dengan Liaison Officer (LO) partai politik yang mencatut identitas pengadu. Kedua pihak tersebut kemudian menandatangani surat keterangan hasil klarifikasi tanggapan masyarakat, yang selanjutnya dijadikan dasar pembuatan Berita Acara KPU Tulungagung untuk ditujukan kepada masing-masing partai politik agar melakukan penghapusan NIK pengadu dari SIPOL.

Ditemui dalam kesempatan tersebut, Pungki menyampaikan harapannya agar masyarakat yang mengajukan aduan penghapusan NIK dari SIPOL dapat segera ditindaklanjuti.

“Setelah adanya klarifikasi ini, kami berharap status keanggotaan partai politik dari masyarakat yang namanya tercatut atau mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik untuk segera dihapus dari SIPOL. Beberapa masyarakat yang mengadu di Bawaslu, mengeluh karena namanya terdata dalam SIPOL”, ujar Pungki.

Bawaslu Tulungagung sebelumnya juga telah membuka Posko Aduan Masyarakat (PAM) bagi masyarakat yang ingin mengajukan aduan pencatutan identitas sebagai anggota partai politik. Aduan-aduan dari masyarakat tersebut selanjutnya akan diteruskan ke KPU Tulungagung untuk ditindaklanjuti.    

Tag
Tak Berkategori