Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulungagung Awasi Coktas Pemilih Usia di Atas 90 Tahun, Temukan Data Pemilih Meninggal Masih Tercantum

Bawaslu Tulungagung

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin (Pakai Topi) saat melakukan pengawasan coktas di desa Bono Kecamatan Boyolangu pada 23 juni 2026.

Tulungagung – Bawaslu Kabupaten Tulungagung melaksanakan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) data pemilih yang difokuskan pada pemilih berusia di atas 90 tahun. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tulungagung tersebut berlangsung pada Senin, 23 Juni 2026, di Desa Bono, Kecamatan Boyolangu.

Pengawasan dilakukan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin, bersama jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulungagung. Sementara dari pihak KPU Kabupaten Tulungagung hadir Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Dewa Aditya Parmantho, beserta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Tulungagung.

Kegiatan Coktas merupakan bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, khususnya terhadap kelompok pemilih lanjut usia yang berpotensi mengalami perubahan status kependudukan.

Dalam pelaksanaan pengawasan di Desa Bono, Bawaslu Kabupaten Tulungagung menemukan adanya data pemilih atas nama Mukiran yang masih tercantum dalam daftar pemilih. Namun, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, yang bersangkutan diketahui telah meninggal dunia.

Temuan tersebut menjadi perhatian Bawaslu sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan setiap proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan daftar pemilih yang valid. Keakuratan data pemilih merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Melalui pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Coktas, Bawaslu Kabupaten Tulungagung berkomitmen memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat terakomodasi dengan baik dalam proses pemutakhiran data pemilih. Sinergi antara Bawaslu, KPU, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis.