Bawaslu RI Sosialisasikan Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota
|
Reporter : Nuning Sugiarti
Penulis : Mustika Ayu
Jakarta (tulungagung.bawaslu.go.id) – BawasluRI menggelar Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas secara daring Kamis (6/8/2020). Kegiatan ini membahas beberapa perubahan pedoman perjalanan dinas sebagaimana yang telah tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor : 0239/Bawaslu/SJ/HK.01.00/VII/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Pengawas Pemilu Ad Hoc.
Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Bawaslu RI Ernawati Perangin-Angin menyampaikan beberapa aturan terkait pembuatan Daftar Pengeluaran Riil (DPR), ketentuan waktu kehadiran, biaya rapid test, serta biaya penginapan dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
’’Terkait penggunaan DPR telah dijelaskan pada PMK Nomor 72 tahun 2020 dan dipergunakan saat kondisi yang mendesak saja. Untuk waktu kehadiran dalam perjalanan dinas sebaiknya disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Biaya rapid test sebagai lampiran perjalanan dinas agar dibebankan kepada anggaran APD. Sedangkan biaya penginapan dalam perjalanan dinas agar disesuaikan dengan PMK yang telah dibuat oleh Kementerian Keuangan’’, ujar Erna.
Sementara Pakerti Luhur Kepala Bagian Keuangan Bawaslu RI memaparkan beberapa hal terkait kesetaraan eselon di lembaga Bawaslu, aturan supervisi ke Kecamatan bagi Bawaslu Kab/Kota, serta aturan terkait perjalanan dinas yang menggunakan transportasi umum.
‘Terkait pelaksanaan supervisi ke Kecamatan bagi Bawaslu Kab/Kota dapat diberikan uang harian apabila pelaksanaan kegiatan supervisi lebih dari 8 jam. Dalam pelaksanaan perjalanan dinas dengan transportasi umum, apabila harus melakukan rerouting, bisa dibebankan kepada APBN dengan syarat bahwa ketertinggalan transportasi umum tersebut bukan merupakan kesalahan pelaku perjalanan dinas, dan harap melampirkan kronologi kejadian. Sedangkan untuk biaya kelebihan beban bagasi agar dimasukkan dalam biaya perjalanan dinas’’, papar Luhur.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Kepala Bagian Administrasi, Kasubbag Keuangan dan Bendahara Bawaslu Jatim, serta para Ketua, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jatim.