Bawaslu RI sosialisasi Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan
|
Reporter : Pungki Dwi Puspito/ Nofi Purnatasari
Editor : Suyitno Arman
Jakarta (tulungagung.bawaslu.go.id) - Bawaslu RI lakukan sosialisasi Perbawaslu yang mengatur tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan di lingkungan internal Bawaslu. Kegiatan ini dilakukan secara daring Senin (29/6/2020), melibatkan Bawaslu Provinsi Jatim dan 38 Bawaslu kabupaten/kota se-Jatim.
Tenaga Ahli (TA) Bagian Hukum Bawaslu RI Dr. Bachtiar Baetal, S.H, M.H menjelaskan, hadirnya Perbawaslu 1/2020 yang dirubah terakhir dengan Perbawaslu 3/2020 pada dasarnya hendak mewujudkan pengawas pemilu yang memiliki integritas dan kredibilitas dalam bekerja. Selain itu juga ingin mewujudkan sosok-sosok pengawas pemilu yang selalu memegang prinsip profesional, netralitas, dan imparsial.
Tenaga Ahli (TA) Bagian Hukum Bawaslu RI Dr. Bachtiar Baetal, S.H, M.H saat tampil menjadi narasumber dalam acara sosialisasi Perbawaslu tata kerja dan Pola Hubungan“Hadirnya Perbawaslu tentang Tata Cara Dan Pola Hubungan ini sesungguhnya merupakan satu Perbawaslu yang dihadirkan dalam rangka merespon politik hukum yang di anut dalam Undang-Undang 07 tahun 2017 yang pada dasarnya memberikan beberapa poin penguatan pada Bawaslu”, kata Bachtiar.
Poin penguatan itu menurut bachtiar adalah pertama berkenaan dengan penambahan jumlah keanggotaan lembaga pengawas pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kedua terkait dengan perubahasan status pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat adhoc bermetamorfosis menjadi lembaga permanen. Dan Ketiga pada sisi lain Undang-undang 7 tahun 2017 semakin menegaskan sifat keorganisasian lembaga pengawas pemilu yang bersifat hirarkis dengan menekankan fungsi supervisi dan pembinaan.
Turut hadir sebagai narasumber yakniTim Asistensi Bawaslu yang lain Muhammad Nur Ramadhan
Tim Asistensi Bawaslu yang lain Muhammad Nur Ramadhan menyampaikan secara umum poin-poin penting perubahan Perbawaslu 3 tahun 2020 dari Perbawaslu 1 tahun 2020. Dalam perbawaslu 3 tahun 2020 terdapat 24 pasal yang mengalami perubahan, lalu terdapat 1 pasal penambahan yakni pasal 81(a). Perbawaslu ini berlaku untuk Pemilu dan Pilkada.
Radityas Megha selaku Kasubbag Perundang-Undangan secara khusus memaparkan tugas-tugas unsur kesekratriatan. Dijelaskan, bahwa tugas Sekretariat Bawaslu adalah memberikan dukungan administrasi dan operasional kepada Bawaslu.
Pemaparan materi oleh Radityas Megha selaku Kasubbag Perundang-Undangan“Sekretariat Bawaslu Provinsi mempunyai tugas memberikan dukungan dministrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu provinsi serta koordinasi dengan pemerintah provinsi. Demikian pula sekretariat Bawaslu kabupaten/kota, mempunyai tugas memberikan dukungan aministrasi dan teknis operasional pada Bawaslu kabupaten/kota serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instintusi terkait”, Ujar Megha.
Kordiv Hukum Bawaslu Jawa Timur Purnomo Satriyo Pringgodigdo turut hadir dan memberikan penjelasan dalam giat sosialisasi Perbawaslu tata kerja dan pola hubungan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RISementara itu Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jatim Purnomo Satriyo Pringgodigdo menjelaskan Divisi Hukum, Data dan Informasi merupakan Divisi Baru yang orang mengira wilayah kerjanya kecil. Padahal sebenarnya ruang lingkup wilayah kerjanya luas dengan deadline waktu yang terbatas seperti saat adanya PHPU.
Acara webkusi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Kordih Hukum dan Datin Bawaslu tulungagung Pungki Dwi Puspito mengikuti kegiatan ini beserta staf yang membidangi.