Bawaslu RI gelar rakernis daring sosialisasi tata cara penyelesaian sengketa pemilihan
|
Reporter : Mustika Ayu
Editor : Suyitno Arman
(Jakarta – tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu RI menggelar papat kerja teknis (rakernis) daring Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Jum’at (12/6/2020). Rakernis ini diselenggarakan bersama Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota untuk menyamakan persepsi penafsiran, sekaligus meminta masukan dan tanggapan atas pasal-pasal yang ada.
Kepala Biro TP3 Bawaslu RI La Bayoni saat membuka acara mengingatkan, ada beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan terkait tata cara penyelesaian sengketa dalam pilkada lanjutan.
‘’Terdapat empat hal pokok yang perlu menjadi perhatian dalam tata cara penyelesaian sengketa. Antara lain permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa, mekanisme musyawarah penyelesaian sengketa, pembahasan putusan penyelesaian sengketa, serta pembahasan sengketa acara cepat’’, jelas La Bayoni.
Tim Asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Reki Putera Jaya yang tampil sebagai pemateri, menjelaskan bahwa dalam penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa harus memenuhi unsur subjek dan objek sengketa. Termasuk dalam subjek sengketa antara lain pemohon, termohon, dan pihak terkait. Sedangkan objek sengketa merupakan dokumen berupa SK atau BA dari KPU yang menyebabkab hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung.
‘’Unsur subjek dan objek sengketa harus terpenuhi agar permohonan penyelesaian sengketa dapat deregister oleh Bawaslu. Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa dilakukan melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Petugas penerima permohonan harus memahami petunjuk teknis penerimaan permohonan penyelesaian sengketa dengan baik sehingga siap dengan dasar dan argumentasinya’’, jelas Reki.
Sementara itu Ketua Bawaslu Tulungagung Fayakun menyampaikan rakernis terkait Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 pertama dilakukan sejak diterbitkan oleh Bawaslu RI. Banyak sekali manfaat dan pengetahuan baru karena disampaikan langsung Tim Divisi Sengketa sebagai pihak yang membuat peraturan.
‘’Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 bukan Perbawaslu perubahan tapi Perbawaslu baru. Ada beberapa bunyi pasal yang belum jelas dalam rakernis yang saya usulkan pada Narsum untuk diatur lebih teknis oleh Bawaslu”, ujar Fayakun.
Pasal dimaksud antara lain Pasal 8 ayat 3 huruf b mengenai pihak yang memiliki wewenang untuk mewakili atau mendampingi Termohon, Bawaslu menerbitkan juknis tentang siapa-siapa yang punya wewenang mendampingi atau mewakili agar Bawaslu kabupaten/kota tidak menafsirkan sendiri-sendiri, dan dalam rakernis dijawab bawaslu akan segera menerbitkan juknisnya.
“Saya juga menanyakan bagaimana akibat hukum jika terjadi ketidak cermatan bawaslu kabupaten/kota apabila perkara yang seharusnya tidak dapat diterima, namun baru diketahui pada acara pembuktian persidangan’’, tambah Fayakun.
Selain Reki Putera Jaya, tampil pula tiga narasumber lain dari Tim Asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI. Yakni Ali Umar Harahap dengan materi terkait mekanisme musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan tahun 2020. Aditiyan Nugroho dengan materi penyelesaian sengketa proses Pemilihan antar peserta. Serta Dayanto, S.H., M.H. dengan materi putusan penyelesaian sengketa Pemilihan dan tindak lanjut.