Bawaslu Provinsi Jawa Timur Mengadakan Rapat Koordinasi untuk Penyamaan Persepsi Penggunaan Tata Naskah Dinas di Lingkup Bawaslu Kab/Kota
|
Penulis : Heharero Tesar Ashidiq Editor : Suyitno ArmanTulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung Pungki Dwi Puspito menghadiri Rapat Koordinasi dan Penguatan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penggunaan Tata Naskah Dinas sesuai dengan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020 di Gedung Karya Dharma Kabupaten Pacitan pada Minggu (01/10/2023)
Perwakilan Bawaslu Kabupaten Tulungagung saat mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi (01/10/2023)
Dari kanan ke kiri : Ketua Pungki Dwi Puspito, Staf Lylia Puji Rahayu, Kordiv SDMO dan Diklat Suyitno Arman.
Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan ini dengan tujuan untuk memberikan sosialisasi tentang Tata Naskah Dinas diLingkup Bawaslu Kab/Kota se-provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dibuka oleh Kordiv SDMo Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nur Elya Anggraini. Elya dalam sambutannya menekankan pentingnya tata naskah dinas di lingkup Bawaslu. “Tata Naskah Dinas merupakan Pertemuan Kebijakan dengan Teknis. Tujuan pembuatan surat meliputi Hasil Koordinasi, Hasil Tindak-lanjut yang secara Lisan dituangkan didalam Surat dan sebagai bukti administrasi,” ujarnya Sebagai informasi tambahan, Bawaslu Kabupaten Tulungagung diwakili oleh Ketua Pungki Dwi Puspito, Kordiv SDMO Suyitno Arman, dan Staf Lylia Puji Rahayu. Kegiatan terbagi menjadi tujuh (7) sesi, 3 sesi di hari pertama dan 4 sesi di hari kedua. Sesi pertama materi tentang Pembahasan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2020, dilanjutkan dengan Pembahasan Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020, dan diakhiri dengan Simulasi Surat Masuk dan Keluar Sesuai Tata Naskah Dinas.Suasana Kegiatan Rapat Koordinasi (01/10/2023)
Hari kedua berfokus pada simulasi dan praktek. Peserta diberikan Simulasi Pembuatan Memorandum dan Nota Dinas Sesuai Perbawaslu, Simulasi Link Surat Masuk dan Link Surat Keluar, Evaluasi Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Bawaslu Kabupaten/Kota, dan ditutup dengan materi Rencana Tindak Lanjut. Naskah dinas merupakan informasi tertulis dan alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Bawaslu dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan. Selain itu, fungsi utama naskah dinas sebagai alat komunikasi tulis, pedoman dalam bertugas, alat bukti tertulis, sarana pengingat, cermin profesionalisme serta kualitas lembaga dan asas keamananTag
Tak Berkategori