Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu, Panwascam, dan KPU Rakor Pengawasan Pencalonan DPD pada Pemilu Tahun 2024

Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty

Editor : Endro Sunarko

Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan DPD pada Pemilu Tahun 2024 bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se- Kabupaten Tulungagung di Narita Hotel. Rabu, (08/02/2023).

Pada kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Tulungagung mengundang Komisioner KPU Kabupaten Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Much. Arif untuk memberikan pemahaman terkait tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Rakor ini dimaksudkan sebagai media sharing antara Panwascam, Bawaslu dengan KPU Kabupaten Tulungagung dalam melakukan pengawasan tahapan DPD.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun. Ia menyampaikan pengawasan tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sekarang sudah ada pada tingkatan Desa yaitu Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun saat memebrikan sambutan pada Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan DPD pada Pemilu Tahun 2024 bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se- Kabupaten Tulungagung di Narita Hotel. Rabu, (08/02/2023).

“Rakor ini sebagai antisipasi dini terhadap potensi pelanggaran yang bakal timbul selama penyelenggaraan tahapan pemilu 2024. Dengan adanya PKD, Panwascam akan semakin ringan dalam menangani masalah yang ada. Apabila terdapat dugaan pelanggaran wajib dituangkan di Form A,” jelasnya.

Menurut Arif, rapat koordinasi ini merupakan ide bagus. Bawaslu dan KPU harus sering-sering berkoodinasi tahapan Pemilu 2024. Tahun 2022 Bawaslu dan Panwascam sudah mengawasi jalannya proses verifikasi faktual terhadap Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tulungagung, Much. Arif saat menyampaikan materi

“Kegiatan rakor ini sebagai persiapan verifikasi faktual data pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD, nantinya juga akan disampaikan PPK kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa. Ketika dibutuhkan KPU untuk melakukan verfak, PPS harus siap untuk menunjukan keberadaan mereka. Harus benar-benar dicek rumahnya dimana, apakah benar mendukung calon anggota DPD atau tidak," terang Arif.

Selanjutnya rakor ini dilanjutkan penyamapaian materi oleh masing-masing Komisioner Bawaslu Kabupaten Tulungagung yakni Fayakun, Suyitno Arman, Pungki Dwi Puspito, dan Zuhrotur Rofiqatin.

Kegaitan ini juga dihadiri seluruh staf sekertariat Bawaslu Kabupaten Tulungagung.

Tag
Tak Berkategori