BAWASLU LUNCURKAN SISTEM INFORMASI PENYELESAIAN SENGKETA (SIPS) BERBASIS DIGITALISASI
|
Tulungagung.bawaslu.go.id – Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia luncurkan SIPS berbasis digitalisasi untuk menghadapi sengketa Pilkada. Kegiatan digelar pada 17 Desember 2019 bertempat di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta Pusat.
SIPS diluncurkan oleh Ketua Bawaslu Abhan bersama sejumlah Anggota Bawaslu Mohchammad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalo, Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, dan dihadiri Ketua Bawaslu daerah dari seluruh Indonesia.
SIPS menjadi solusi kemudahan bagi pihak-pihak bersengketa untuk mengajukan permohonan secara online karena dalam ketentuan memiliki batas waktu yaitu dibatasi hanya 3 hari sejak keputusan obyek sengketa ditetapkan maka melalui sistem informasi secara online bagi daerah-daerah pelosok yg terkendala masalah waktu dan tempat untuk mencari informasi dan mendaftar langsung ke Bawaslu maka SIPS bisa menjadi pilihan.
"SIPS hadir untuk menjawab hal itu karena tenggang waktu bagi pihak-pihak yang punya legal standing untuk mengajukan permohonan sengketa memiliki batas hanya 3 hari maka SIPS ini misalkan di daerah Maluku, timur, tidak sempat mendaftarkan fisik langsung ke Bawaslu maka SIPS bisa menjadi pilihan," kata ketua bawaslu Abhan.
SIPS ini sebelumnya sudah pernah diluncurkan pada 2018 untuk menghadapi Pemilu 2019, namun di tingkat kualitasnya dengan uji coba pada November 2019 dengan pilot project di Aceh, Bengkulu, DKI Jakarta, Yogyakarta, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua Barat. SIPS yang telah ditingkatkan kualitasnya ini memiliki fitur penerimaan registrasi, verifikasi, informasi dan musyawarah, maupun risalah, hingga putusan.
Sementara itu dalam kegiatan yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung Fayakun, SH.,M.Hum.,MM berharap kabupaten/kota se jatim khususnya Kabupaten Tulungagung dengan19 kecamatan berpenduduk mayoritas untuk Pilkada yang akan datang SIPS yang berbasis online sudah bisa menjadi alat informasi penyelesaian sengketa dalam rangka pelayanan kepada publik dan mempermudah pencari keadilan pemilu.
“Saya berharap kab/kota se Jatim dalam menghadapi pilkada 2020, khususnya Kabupaten Tulungagung dalam Pemilu dan Pilkada ke depan SIPS sudah bisa diterapkan untuk pelayanan publik bagi pihak-pihak yang mengajukan sengketa proses Pemilu dan masyarakat pencari keadilan pemilu. Selain itu untuk mempermudah para peneliti misalnya mahasiswa”, ungkap Fayakun. (RA)