BAWASLU, KPU, BAKESBANGPOL dan SATPOL PP Tulungagung Kumpul Bareng Membaca Potensi Sengketa di Setiap Tahapan Pemilu dan Pilkada.
|
Reporter : Mustika Ayu Setyaputri
Editor : Pungki Dwi Puspito
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu Tulungagung gelar rapat koordinasi dengan KPU Tulungagung, Bakesbangpol Tulungagung dan Satpol PP Tulungagung. Kegiatan yang dipimpin Ketua Bawaslu Tulungagung, Fayakun bertujuan tukar pemahan terkait potensi – potensi sengketa dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. Rapat koordinasi ini merupakan langkah Bawaslu Tulungagung melakukan pencegahan serta meminimalir terjadinya sengketa dalam Pemilu atau Pilkada. Menurut Fayakun, perlu diselenggarakan jauh – jauh hari sebelum tahapan dimulai. Selasa (1/12/2020).
Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penindakan sengketa dalam proses pemilihan umum dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu. Tak hanya menjadi pengawas, Bawaslu pun punya kewenangan sebagai pengadil pemutus perkara kepemiluan. Salah satunya terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang didefinisikan Pasal 466 UU Pemilu 7/2017.
Fayakun menyampaikan, sengketa bisa terjadi antar peserta Pemilu, dan sengketa bisa terjadi antar peserta dengan penyelenggara pemilu, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU kabupaten/kota.
‘’Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota memiliki kewenangan dalam memeriksa dan memutus sengketa yang terjadi di wilayah tugas pengawasan. Sengketa proses sendiri terbagi menjadi sengketa antara peserta dengan penyelenggara akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau Kab/Kota yang dinilai merugikan salah satu peserta. Selanjutnya, sengketa antar peserta dengan peserta yang di timbulkan dari tindakannya merugikan hak peserta lain secara langsung’’, papar Fayakun. Namun demikian, ia yakin segala perkara atau sengketa dalam pemilu pasti bisa diselesaikan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Penyelesaian ini harus sesuai kewenangannya masing-masing dengan memperhatikan prinsip hukum kepemiluan. “Untuk sengketa proses kewenangannya diselesaikan di Bawaslu, sedangkan sengketa terkait hasil Pemilu ranah penyelesaiannya masuk dalam kewenangan MK”, tambahnya.
Sementara Ketua KPU Tulungagung, Mustof mengapresiasi adanya rapat koordinasi ini sebagai upaya Bawaslu Tulungagung untuk melaksanakan tugas pengawasan sekaligus melakukan pencegahan. ‘’Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan pemilihan mendatang dapat lebih kondusif. Pengalaman pemilihan sebelumnya, banyak sekali APK yang harus ditertibkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga jika tidak diberlakukan sama antar peserta akan menimbulkan potensi sengketa, maka hal tersebut perlu diantisipasi sejak sekarang’’, ujar Mustofa.
Kasi Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Komarodin menyampaikan bahwa kendala keterbatasan jumlah tenaga yang ada di Satpol PP tidak akan mengganggu kesiapannya membantu Bawaslu terkait penertiban APK yang melanggar.
‘’Mudah-mudahan pada pelaksanaan Pilkada/Pemilu mendatang tidak ada permasalahan, mengingat kontestan Pemilihan adalah orang-orang yang berpendidikan. Meskipun jumlah tenaga Satpol PP terbatas, namun kami siap membantu Bawaslu dalam melaksanakan penertiban’’, ujar Komarodin.
Nina Umi H., Kabid. Poldagri Bakesbangpol Tulungagung berharap untuk kelancaran pemilihan mendatang, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas pemilihan lebih intens mengadakan sosialisasi buat siswa tingkat SMA/SMK yang dalam 2-3 tahun kedepan akan menjadi pemilih pemula. Menurut Nina, bangku sekolah adalah wadah awal memulai sosialisasi pemilu dan prinsip pemilihan yang bersih.
Selain itu, Bakesbangpol Tulungagung sudah mempersiapkan diri membentuk tim pemantau di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung. Posko utama dari tim pemantau ini berada di kantor Bakesbangpol Tulungagung. Keberadaan tim pemantau ini bertugas mengantisipasi suatu hal yang bisa menganggu keamanan dan ketertiban sebelum tahapan pemilihan dimulai, ujar Nina.
Dalam akhir rapat, Fayakun berharap rapat koordinasi ini dapat memberikan manfaat bagi masing-masing lembaga dan memperkuat hubungan antara Bawaslu, KPU, Bakesbangpol dan Satpol PP yang sudah lama terbangun.