Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KEMBALI SABET PENGHARGAAN

Penyerahan Penghargaan oleh Wapres Ma'ruf Amin kepada Ketua Bawaslu RI Abhan (21/11/2019)

Tulungagung.bawaslu.go.id – Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia kembali raih penghargaan , kali ini meraih Badan Publik Lembaga Nonstruktural terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2019 dengan predikat informatif. Anugrah ini merupakan kali kedua setelah tahun lalu juga mendapat predikat informatif.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung kepada Ketua Bawaslu RI Abhan , oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bertempat di Kantor Istana Wapres Jakarta, pada Kamis (21/11/2019).

Selain mengucapkan selamat pada para pemenang dalam kesempatan tersebut Ma’ruf Amin juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi bukanlah ajang kompetisi namun suatu bentuk kesadaran bersama terhadap pentingnya informasi bagi masyarakat, yang telah dijamin UUD 1945.

“Maka dari itu, informasi publik menjadi kewajiban bagi badan publik. Tentu saja mekanismenya harus merujuk UU  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”ucap Ma’ruf.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, menyampaikan selamat atas terpilihnya kembali Bawaslu sebagai Badan Publik Lembaga Nonstruktural terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2019 dengan predikat informatif tak lepas dari peran rekan-rekan Bawaslu dan lebih meningkatkan kualitas kehumasan di Bawaslu Kabupaten/Kota. “Pemberian gelar sebagai lembaga informatif dari Komisi Informasi (KI) Pusat tidak lepas dari kerja-kerja Bawaslu yang selama ini memberikan layanan informasi yang transparan karena ketika Bawaslu informatif maka Pemilu akan terpercaya. Sebagai lembaga yang menyandang gelar lembaga yang informatif dari Komisi Informasi (KI) Pusat, tentunya masih perlu adanya peningkatan kualitas pelayanan lembaga kehumasan di Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru berumur 16 bulan sebagai lembaga permanen. Selanjutnya sebagai lembaga permanen yang baru berumur 1 tahun 4 bulan perlu adanya penataan kehumasan yang informatif dan netral untuk melayani publik namun tetap berpedoman pada ketentuan peraturan keterbukaan informasi publik yang berlaku. Tidak lupa sarana dan prasarana juga merupakan faktor utama dalam menentukan pelayanan keterbukaan informasi publik,” ungkap Fayakun. (RA)

Tag
Tak Berkategori