Bawaslu kabupaten/kota berikan masukan inventarisasi masalah dalam rancangan Perbawaslu
|
Penulis : Pungki Dwi Puspito/Nofi Purnatasari
Editor : Suyitno Arman
(Tulungagung - tulungagung.bawaslu.go.id) – Bawaslu RI menggelar sosialisasi dan penyusunan inventaris permasalahan rancangan Perbawaslu mengenai pelaksanaan pengawasan pilkada dalam masa bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kegiatan yang digelar secara daring ini diikuti oleh 38 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jatim, Kamis (11/6/2020).
M Nur Ramadhan KaSubbag Perundang-undangan Bawaslu RI menyampaikan, Provinsi Jatim adalah salah satu provinsi yang terkena dampak atas bencana non-alam Covid-19, dan terdapat 19 kabupaten/kota yang tengah menyelenggarakan Pilkada 2020. Karena itu dibutuhkan masukan mendalam dari Bawaslu kabupaten/kota dalam upaya penyusunan rancangan Perbawaslu yang saat ini tengah dibuat oleh Bawaslu.
“Dibutuhkan masukan-masukan secara mendalam dari sahabat – sahabat Bawaslu kabupaten/kota se Jawa Timur dalam penyusunan rancangan Perbawaslu dalam masa bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (covid-19) ini”, ujar Nur Ramadhan.
Sementara itu Kordiv Hukum Bawaslu Jatim Purnomo Satrio Pringgodigdo menyampaikan 3 pokok yang harus diperhatikan dalam penyusunan rancangan Bawaslu. Pertama adalah harus memperhatiakan dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19 selama masa pandemic. Kedua harus mengerti situasi Daerah. dan ketiga perbaikan mekanisme dalam pengawasan, penindakan dan pelanggaran pelaksanaan Pilkada 2020.
Purnomo meminta agar Bawaslu kabupaten/kota untuk mencatat, memperhatikan pokok-pokok dalam penyusunan rancangan Perbawaslu sebelum menerapkan rancangan tersebut. “Saya berharap penyelenggaraan ini menjadikan income wawasan atas masukan dan baik dasar maupun latar belakang dari masukan yang disampaikan Kabupaten/Kota ke Bawasalu RI dari 10 kalster yang ada”, ujar Purnomo
10 klaster bahan materi yang perlu masukan dari Bawaslu kabupaten/kota adalah 1. Pengawasan DPT, 2. Pengawasan Pencalonan, 3. Pengawasan dana kampanye, 4. Pengawasan kampanye, 5. Pengawasan logistic, 6. Pengawasan pemungut hitung suara, 7. Pengawasan rekapitulasi, 8. Adm TSM, 9. Penanganan lap pelanggaran, 10. Penyelesaian sengketa. Selain penyampaian materi, disediakan sesi Tanya jawab bagi peserta. Dalam kegiatan ini Bawaslu Tulungagung diwakili oleh Kordiv Hukum Humas dan Hubal Pungki Dwi Puspito.