Bawaslu Kabupaten Tulunggaung Menghadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III di KPU Tulungagung
|
Tulungagung - Bawaslu Kabupaten tulungagung menghadiri pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan ketiga di KPU kabupaten Tulunggaung, pada kamis 02 oktober 2025, hadir anggota bawaslu kabupaten Tulungagung sekaligus korordinator divisi Pemcegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Nurul Muhtadin, serta dua orang staf Choiri dan fauzi Roansyah.
Selain Bawaslu, rapat pleno juga dihadiri sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tulungagung.
Dalam rapat pleno tersebut Nurul Muhtadin menyampaikan dalam PKPU Nomor 1 2025 Pasal 1 ketentuan umum angka 10 Pemilih adalah WNI yang pada saat pemuktahiran data pemilih berkelanjutan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
Serta pasal 2, diantara prinsip-prinsip PDPB adalah inklusifitas mengikutsertakan pihak-pihak terkait dalam membantu kegiatan penyelenggaraan PDPB.
Pasal 16 PKPU 1 2025 kordinasi sebagai upaya untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih. diantaranya adalah dengan Bawaslu.
Kemudian dalam Pasal 1 Perbawaslu 1 2025, ketentuan umum angka 15 Uji Petik adalah metode pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara langsung di lapangan terhadap sebagian data pemilih untuk memastikan akurasi data dalam penyusunan PDPB. Yang didalam BAB III Bagian Kesatu Pasal 3 perbawaslu 1 2025 dijelaskan MEKANISME PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN melalui:
a. Pencegahan;
b. Pengawasan langsung;
c. Uji Petik; dan
d. Pengawasan partisipatif.
juga sebagaimana SURAT EDARAN
NOMOR 29 TAHUN 2025 TENTANG PENGAWASAN PENYUSUNAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN dalam hal ini Bawaslu kabupaten Tulungagung menemukan satu pemilih baru belum dimasukan dalam triwulan 2 sehingga Bawaslu kaupaten Tulungagung mengirimkan saran perbaikan tertulis nomor 31/PM.00.02/K.JI-29/09/2025 tanggal 29 september 2025 agar pemilih baru tersebut dimasukan dalam PDPB. Atas saran perbaikan tersebut KPU kabupaten Tulungagung sudah menindaklanjutinya dengan memasukan kedalam daftar pemilih berkelanjutan sebagaimana surat balasan KPU kabupaten Tulungagung nomor 107/pp.07-sd/3504/2025 tanggal 1 oktober 2025.
Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini sangat membutuhkan partisipasi masyarakat. Participation is the most important thing in democracy, partisipasi adalah hal yang menentukan dalam demokrasi, yang dalam hal ini partisipasi masyarakat dalam proses PDPB adalah sesuatu yang diperlukan yang akan menentukan kualitas penyusunan daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) ini.
Penulis: Fauzi Roansyah
Editor: Nurul muttadin