Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tulungagung Tegaskan Larangan-Larangan Saat Kampanye

Bawaslu Tulungagung

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin

Tulungagung – Dalam rangka pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati tahun 2024, Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin, menegaskan beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Nurul Muhtadin menyatakan bahwa dalam kampanye, dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik juga dilarang keras,” ujar Nurul, Rabu (9/10/2024).

Selain itu, kampanye yang menghasut, memfitnah, atau mengadu domba partai politik, perseorangan, atau kelompok masyarakat juga tidak diperbolehkan. “Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan terhadap perseorangan, kelompok masyarakat, atau partai politik juga dilarang,” tambahnya.

Nurul Muhtadin juga menyoroti larangan-larangan lainnya, seperti mengganggu keamanan, ketertiban umum, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK), serta menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah. “Kampanye juga tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, tempat pendidikan, atau melalui pawai yang menggunakan kendaraan di jalan raya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nurul menyampaikan bahwa pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepala Desa atau perangkat Desa dilarang terlibat dalam kampanye.

Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, serta pejabat daerah yang mencalonkan kembali, diperbolehkan mengikuti kampanye dengan syarat cuti di luar tanggungan negara. “Pejabat yang mencalonkan kembali juga tidak boleh menggunakan fasilitas terkait jabatannya selama masa kampanye,” tambah Nurul.

Nurul menegaskan pentingnya menjaga kampanye yang damai dan mencegah penyebaran hoax serta ujaran kebencian. “Jangan gunakan politisasi SARA dan ujaran kebencian. Pelanggaran kampanye dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal tiga bulan hingga 18 bulan dan denda mulai Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000,” tandasnya.

Bawaslu berharap agar masyarakat tetap kritis, selektif, dan bijak dalam menerima informasi serta menjaga suasana kampanye yang kondusif.

Penulis : Heharero Tesar Ashidiq 

Editor : Nurul Muhtadin