Bawaslu Kabupaten Tulungagung Pastikan Kesiapan KPU Menjelang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
|
Tulungagung – Menjelang pendaftaran calon bupati, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Roudhotul Muttaqin atau Edrus menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung telah siap sepenuhnya untuk menjalankan proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Edrus menegaskan bahwa semua persiapan telah dilakukan dengan matang oleh KPU Tulungagung, terutama dalam menghadapi penutupan pendaftaran, Senin (26/08/2024)
"Persiapan KPU Tulungagung untuk pendaftaran bacakada telah siap sepenuhnya. Sebagai pengawas, kami terus memastikan bahwa semua prosedur pendaftaran ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Edrus.
KPU Kabupaten Tulungagung sebelumnya telah mengumumkan jadwal resmi pendaftaran yang akan berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran akan dibuka setiap hari dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Namun, pada hari terakhir, yaitu Kamis, 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi para bakal calon yang akan mendaftar.
Edrus menegaskan pentingnya proses pendaftaran ini sebagai tahap awal yang krusial dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Bawaslu Kabupaten Tulungagung berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan pendaftaran berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kesiapan KPU Tulungagung dalam menyambut tahapan penting ini telah kami pantau dan pastikan. Sebagai pengawas, kami perlu memastikan bahwa seluruh prosedur dan aturan dijalankan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tambah Roudhotul Muttaqin dalam keterangannya.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan seluruh persyaratan calon terpenuhi sesuai aturan yang telah ditetapkan. "Proses pendaftaran ini sangat krusial, dan Bawaslu Tulungagung akan terus mengawasi agar setiap tahapan berjalan dengan transparan dan akuntabel," tegasnya.
Selama masa pengumuman pendaftaran, Bawaslu Kabupaten Tulungagung telah melakukan pengawasan ketat terhadap beberapa aspek penting, yaitu: Pertama, Persiapan teknis pendaftaran yang meliputi memastikan semua fasilitas dan teknis pendaftaran telah siap digunakan untuk mendukung kelancaran proses.
Kedua, Pelaksanaan poin-poin krusial pasca putusan MK 60 dan 70 yang meliputi penerapan syarat usia dan dukungan suara sah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Terakhir adalah mitigasi kerawanan dalam sub tahapan pencalonan, yaitu mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah atau kerawanan yang mungkin timbul selama proses pencalonan.
Bawaslu Kabupaten Tulungagung, melalui divisi-divisi terkait, akan terus berkoordinasi dengan KPU serta pihak-pihak terkait lainnya selama proses pendaftaran berlangsung untuk menjamin proses yang adil dan lancar.
Penulis : Heharero Tesar Ashidiq
Editor : Roudhotul Muttaqin