Bawaslu Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024
|
Reporter : Intan Mulyana Rukmanawaty
Editor : Endro Sunarko
Tulungagung (tulungagung.bawaslu.go.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Kepala Sekretariat Se-Kabupaten Tulungagung di Crown Victoria Hotel pada Kamis, (17/11/2022).
Seluruh jajaran pimpinan dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulungagung hadir dalam kegiatan ini.
Peserta Rapat Koordinasi saat menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars BawasluSebelum kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB seluruh peserta diwajibkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun. Kemudian dilanjutkan materi dari Divisi Hukum dan Pencegahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Agus Safei, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Periode 2017-2022, Aang Kunaifi dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito.
Dalam sambutannya Fayakun menghimbau kepada seluruh Panwascam harus melakukan pengawasan secara melekat pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024. Selanjutnya tahun depan ada agenda besar yang harus diawasi yaitu pemutakhiran data pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Crown Victoria Hotel pada Kamis, (17/11/2022)“Saat ini kita sedang memasuki tahapan verifikasi partai politik. Nanti tanggal 14 Desember 2022 akan ditetapkan partai politik peserta pemilu tahun 2024. Selanjutnya 14 Oktober hingga 21 Juni 2023 ada agenda besar yang perlu kita awasi yaitu pemutakhiran data pemilih. Disemua tahapan pemilu kita harus melakukan pengawasan secara ekstra,” tegasnya.
Pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu indeks kerawanan pendataan pemilih. Karena pemilih merupakan unsur pertama dalam pemilihan.
Agus Safei berharap Panwascam dapat memahami lebih dalam terkait PKPU No. 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Ia juga menjelaskan kalau diawal pelaksanaan proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU, banyak sekali catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti oleh 21 parpol tersebut.
Anggota KPU Kabupaten Tulungagung, Agus Safei saat memberikan pemaparan materi“Ketentuan Undang-undang syarat untuk bisa menjadi peserta pemilu itu adalah 100 % ditingkat Provinsi dan 75% di Kabupaten/Kota. KPU sudah melalukan verifikais faktual kepengurusan dan keanggotaan dan Bawaslu ikut mengawasi secara langsung. Saat verifikasi faktual ditemukan tidak memenuhi syarat ada waktu perbaikan yang dilakukan partai politik,” jelasnya.